search:
|
PinNews

Massa Buruh Akan Gugat Aturan Permenaker soal JHT ke PTUN

Rabu, 16 Feb 2022 14:33 WIB
Massa Buruh Akan Gugat Aturan Permenaker soal JHT ke PTUN

PINUSI.COM - Massa buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi menuntut aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) dibatalkan, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pihaknya dan massa buruh akan menggugat Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang di dalamnya memuat aturan soal JHT, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan ke PTUN," kata Said di depan kantor Kemnaker.

Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo.

"Permenaker 2 Tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi," tambah Said.

"Dengan demikian, Menteri Tenaga Kerja telah melawan Presiden. Menaker melawan Presiden," ujar Said.

Selain itu, Said Iqbal mengatakan Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan Presiden kala merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Bisa dipastikan Menteri Ketenagakerjaan ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," tutur Said.

Said kemudian menyatakan akan mendesak BPK dan DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menilik ke mana 'larinya' dana JHT. Disamping itu, pihaknya juga meminta KPK Proaktif.

"Kami akan memprotes terus dan meminta BPK, DPR membentuk Pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi hak milik buruh. Itu kan dana buruh, bukan dana pemerintah. KPK pun kami minta untuk Proaktif," tambah Said.

Seperti diketahui, massa buruh KSPI menggelar aksi di depan kantor Kemnaker menuntut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dibatlkan serta Menteri Ketenagakerjaan dicopot. Aturan itu dinilai telah menyusahkan rakyat kecil khususnya kaum buruh.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh bersama seluruh rakyat Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten atau Kota maupun Provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terang Said dalam konfresi Pers Virtual, Selasa (15/2/2022). (FE)



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook