Lion Air Pastikan Dua Orang yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu Bukan Karyawan Mereka
Lion Air mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan kepatuhan hukum. Foto: Airpaz.com
PINUSI.COM -
Lion Air menyanggah klaim dua individu yang ditangkap terkait kepemilikan
dan keterlibatan dalam kasus narkoba di Bandar Udara Internasional Kualanamu,
Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan karyawan mereka.
Mereka mengklarifikasi, individu yang
ditangkap adalah karyawan dari pihak ketiga yang menyediakan layanan darat atau
ground handling.
"Kami ingin menegaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap oleh kepolisian di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, bukanlah karyawan Lion Air."
Baca Lainnya :
"Mereka merupakan karyawan dari penyedia layanan darat (ground handling) yang bekerja untuk pihak ketiga," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Group, Kamis (18/4/2024).
Dalam pernyataan tertulisnya, Danang juga
menekankan Lion Air mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba,
sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap integritas dan kepatuhan
hukum.
Mereka juga memberikan dukungan penuh pada
proses hukum yang sedang berlangsung, serta bersedia mengikuti semua aturan
tanpa kecuali.
Baca Lainnya :
"Serta mengikuti setiap aturan yang
berlaku, tanpa pengecualian. Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan
dengan adil dan transparan," kata Danang.
Lion Air bersama anggota Lion Group juga terus
berusaha keras mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di
lingkungan kerja.
Mereka telah menerapkan kebijakan ketat dan
melakukan sosialisasi berkala kepada seluruh karyawan, untuk menghindari dan
melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan narkoba.
"Lion Group senantiasa meningkatkan
kebijakan dan prosedur, untuk memastikan semua kegiatan operasional
perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," cetus Danang. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri