PINUSI.COM - Lion Air menyanggah klaim dua individu yang ditangkap terkait kepemilikan dan keterlibatan dalam kasus narkoba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan karyawan mereka.
Mereka mengklarifikasi, individu yang ditangkap adalah karyawan dari pihak ketiga yang menyediakan layanan darat atau ground handling.
"Kami ingin menegaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap oleh kepolisian di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, bukanlah karyawan Lion Air."
"Mereka merupakan karyawan dari penyedia layanan darat (ground handling) yang bekerja untuk pihak ketiga," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Group, Kamis (18/4/2024).
Dalam pernyataan tertulisnya, Danang juga menekankan Lion Air mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba, sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap integritas dan kepatuhan hukum.
Mereka juga memberikan dukungan penuh pada proses hukum yang sedang berlangsung, serta bersedia mengikuti semua aturan tanpa kecuali.
"Serta mengikuti setiap aturan yang berlaku, tanpa pengecualian. Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," kata Danang.
Lion Air bersama anggota Lion Group juga terus berusaha keras mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.
Mereka telah menerapkan kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi berkala kepada seluruh karyawan, untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan narkoba.
"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur, untuk memastikan semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," cetus Danang. (*)