PINUSI.COM - Dalam mewujudkan Kota Jakarta Utara Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Tahun 2024, Pemerintah Kota Jakarta Utara terus melanjutkan program kerja pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di enam kecamatan dan 31 kelurahan se-Jakarta Utara.
Asisten Pemerintahan, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Iyan Sopian Hadi mengungkapkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara siap mewujudkan Jakarta Utara Bersih dari Narkoba (Bersinar), sesuai Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 34 Tahun 2021.
Menurut Iyan, terkait P4GN di Jakarta Utara, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan narkoba yang harus dimasifkan, hingga ke tingkat RT/RW.
Dalam hal ini, banyak cara dalam memasifkan sosialisasi pencegahan narkoba ini.
"Kita tahu ada saja kendala seperti keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) dan waktu, tapi bisa kita siasati dengan misalnya penggunaan zoom meeting yang bisa mengefektifkan waktu."
"Bisa juga dengan pemutaran video di Kantor Kelurahan dan di Balai Warga setiap RW, sehingga sosialisasi itu tersampaikan hingga ke Tingkat RT/RW,” kata Iyan saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Sementara, Camat Pademangan Didit Mulyadi memastikan tetap melanjutkan program sosialisasi berkala seperti yang telah dilaksanakan di Kelurahan Bersinar, yakni Kelurahan Ancol dan Kelurahan Pademangan Timur.
Sosialisasi berkala itu salah satunya dengan memasifkan imbauan pencegahan narkoba berkeliling kampung dan tempat keramaian, serta keaktifan agen-agen Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) pemulihan pecandu narkoba.
“Kami akan terus kontinu meneruskan program sosialisasi yang masif, seperti yang telah dilakukan di Kelurahan Bersinar, yaitu Kelurahan Ancol dan Kelurahan Pademangan Timur,” tutur Didit Mulyadi.
Sementara, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara Indira Maharani menerangkan, Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba menjelaskan hasil pemetaan BNN tahun 2023 di Jakarta Utara.
Menurutnya, hasil pemetaan ini menjadi acuan dalam langkah implementasi P4GN Tahun 2024 di wilayah Jakarta Utara.
Tidak hanya melahirkan kebijakan regulasi sebagai dasar terwujudnya Kotan, implementasi P4GN ini juga membentuk kader-kader penggiat anti narkoba dan sinergitas pemangku kepentingan.
“Jakarta Utara sudah memiliki Instruksi Wali Kota yang khusus tentang P4GN, tinggal bagaimana kita berperan satu sama lain dan berkerja sama dengan baik dalam penanganan narkoba ini, sehingga dapat mewujudkan Jakarta Utara Bersinar,” paparnya. (*)