search:
|
PinNews

Legislator Demokrat: Korupsi Proyek Tol MBZ Permalukan Bangsa

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 05 Mei 2023 20:00 WIB
Legislator Demokrat: Korupsi Proyek Tol MBZ Permalukan Bangsa

PINUSI.COM - Anggota Komisi III DPR Santoso mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek II), alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

"Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso dikutip dari laman DPR, Kamis (4/5/2023).

Korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, menurut Santoso, mempermalukan Bangsa Indonesia, karena dana proyek itu berasal dari hibah pinjaman dari Uni Emirat Arab (UEA).

BACA LAINNYA: Resmi Menjadi Kader Gerindra, Al Ghazali : Saya Fans Pak Prabowo!

Perilaku koruptif, lanjut Santoso, bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem.

"Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal darii APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Dia melanjutkan, rakyat sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini, jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.

BACA LAINNYA: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan Karhutla

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini.

Penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor, bersama PT Acset Indonusa. (*)

https://pinusi.com/pinnews/legislator-pks-minta-pemerintah-lakukan-segala-cara-bebaskan-wni-yang-disekap-di-myanmar/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook