search:
|
PinNews

Kasus Pembunuhan Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Dampingi Saudara Kandung Korban yang Lihat Langsung Kejadian

Gabriella Hanyokrokusumo/ Senin, 11 Mar 2024 22:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Dampingi Saudara Kandung Korban yang Lihat Langsung Kejadian

KPAI berkoordinasi dengan Polres Kota Bekasi, dalam asistensi kasus pembunuhan AAMS (5), yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertindak sangat cepat terhadap kasus pembunuhan seorang anak laki-laki berinisial AAMS (5) di Bekasi Utara, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban, Kamis (7/3/2024) lalu.

"Kami telah berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi, KPAI agar memastikan saudara sekandung korban usia 1 tahun, agar cepat mendapatkan penanganan."

"Termasuk untuk mendapatkan tempat yang aman dan pendampingan psikologis, sebab anak ini telah melihat langsung kejadiannya," tutur Diyah Puspitarini, anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak korban kekerasan fisik/psikis, di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

KPAI yang juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Polres Kota Bekasi dalam asistensi kasus kekerasan terhadap anak ini, kata Diyah, dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, dan hak anak korban yang telah meninggal dunia akan tetap terpenuhi, yaitu berupa kejelasan dan ketuntasan kasus.

"Kami menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak korban hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh orang tua kandungnya."

"Kasus seperti ini terjadi lagi dan menjadi sinyal alarm buat kita semua tentang pentingnya pengawasan pengasuhan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat," imbuh Diyah.

Ia mengatakan, dalam kajian yang dilakukan KPAI, siklus KDRT akan terus terjadi berulang dan mengalami titik rawan apabila ada kondisi kerentanan, yakni lemahnya pengawasan pengasuhan dari orang tua, terutama pada anak balita.

Masalah pengasuhan anak menjadi tugas besar yang harus segera diselesaikan, selain kehadiran lembaga layanan juga sangat dibutuhkan saat orang tua/pasangan memiliki masalah.

"KPAI akan terus memastikan masing-masing perangkat daerah terkait seperti UPTD PPA dan Peksos dari Dinsos Kota Bekasi, agar segera menjalankan tugasnya dalam menangani kasus ini."

"Semua aparat penegak hukum dan dinas terkait harus menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak, sebagaimana diamanahkan pada Undang-undang Perlindungan Anak pasal 59A, yakni Perlindungan Khusus bagi Anak," desaknya. (*)  


Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook