search:
|
PinNews

Ini Dia Tujuh Calon Hakim Agung Terpilih

Kamis, 23 Sep 2021 18:05 WIB
Ini Dia Tujuh Calon Hakim Agung Terpilih

Setelah melewati rangkaian uji fit dan proper test

PINUSI.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui tujuh calon Hakim Agung dari sebelas calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Selasa (21/9/2021) di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyerahkan sebelas nama calon Hakim Agung yang kemudian dilakukan seleksi yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah pada Jumat (17/9/2021).

Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung telah dilaksanakan pada 20-21 September 2021.

Berikut Tujuh Calon Hakim Agung Yang Disetujui Komisi III DPR RI:

1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
4. Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer)

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan, Komisi Yudisial mengapresiasi persetujuan terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi Hakim Agung dan tidak menyetujui empat calon Hakim Agung.

"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi hakim agung. KY juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui empat calon hakim agung lainnya," tutur Siti Nurdjanah.

Menurut Nurdjanah, proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas.

"KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas. Namun, KY menghormati keputusan DPR," tegas Nurdjanah

Lebih lanjut Nurdjanah menjelaskan, terkait kebutuhan hakim agung di MA, KY senantiasa siap apabila ada permintaan dari MA sebagaimana aturan yang berlaku.



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook