Ini 13 Poin Penting Revisi UU ITE yang Diteken oleh Jokowi

Oleh Prasetio02Thursday, 4th January 2024 | 17:30 WIB
Ini 13 Poin Penting Revisi UU ITE yang Diteken oleh Jokowi
Presiden Jokowi menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik jilid II pada Selasa (2/1/2024) lalu. Foto: freepik.com/burdun

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada Selasa (2/1/2024) lalu. 


Revisi tersebut telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Revisi ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 4 Desember 2023.

Terdapat 20 poin perubahan dan tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua. 

Beberapa poin tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan dan kewajiban pengguna layanan digital.

Berikut ini beberapa poin penting dalam revisi UU ITE jilid II yang telah diteken oleh Presiden Jokowi:

  1. Konsiderans Menimbang: Menyertakan pertimbangan lebih lanjut terkait muatan hukum dalam revisi UU ITE.

  2. Bukti Elektronik yang Sah: Menetapkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

  3. Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikasi Elektronik: Mengatur kembali tanda tangan elektronik dan kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum.

  4. Perlindungan Anak: Menambahkan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

  5. Transaksi Elektronik dengan Risiko Tinggi: Menetapkan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

  6. Kontrak Elektronik Internasional: Menambahkan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia.

  7. Larangan Konten Negatif: Melarang menyebarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  8. Larangan Serangan Terhadap Kehormatan: Menambahkan ketentuan mengenai larangan serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.

  9. Larangan Distribusi Informasi Palsu: Melarang menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan.

  10. Pemutusan Akses oleh Pemerintah: Menetapkan kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

  11. Tanggung Jawab Pemerintah: Menambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

  12. Kewenangan Penegak Hukum (PPNS): Menambahkan ketentuan mengenai kewenangan Penegak Hukum Non Struktural (PPNS) dalam menangani pelanggaran UU ITE.

  13. Peralihan Hukum: Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Revisi UU ITE jilid II ini menjadi langkah signifikan dalam menghadirkan regulasi yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi informasi, dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum. (*)


Terkini

Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
PinSport | Friday, 4th October 2024 | 18:19 WIB
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 18:09 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:56 WIB
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:34 WIB
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:20 WIB
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 11:25 WIB
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 11:13 WIB
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 10:53 WIB
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 10:44 WIB
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
PinTertainment | Thursday, 3rd October 2024 | 22:24 WIB