search:
|
PinNews

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Gugatan MAKI Terhadap KPK Terkait Ketidakmampuan Tangkap Harun Masiku

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Senin, 29 Jan 2024 11:00 WIB
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Gugatan MAKI Terhadap KPK Terkait Ketidakmampuan Tangkap Harun Masiku

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap KPK, terkait ketidakmampuan menangkap Harun Masiku, yang telah empat tahun menjadi buron. Foto: Google


PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait ketidakmampuan menangkap Harun Masiku, yang telah empat tahun menjadi buron.

Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin 29 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah di PN Jaksel.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Pemohon gugatan praperadilan, selain MAKI, melibatkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” ujar Boyamin.

Gugatan ini dilayangkan oleh MAKI terhadap KPK, karena belum berhasil menangkap Harun Masiku yang buron empat tahun.

Boyamin menilai KPK dinilai tidak mampu menangkap Harun Masiku karena ketidakmauan, bukan karena ketidakmampuan.

MAKI menilai KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku karena alasan politik, dan menyindir seharusnya KPK dapat dengan mudah menangkap atau menemukan keberadaan Harun Masiku, baik masih hidup atau sudah meninggal.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan."


"Tidak mampu karena tidak mau,” ucapnya.

Dengan gugatan praperadilan ini, MAKI berharap ada perintah dari hakim untuk memaksa KPK melakukan upaya pencarian maksimal terhadap Harun Masiku. 

Gugatan ini juga diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi KPK untuk bertindak lebih proaktif dalam menangkap Harun Masiku. 

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU. 

Meski sudah dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku tetap belum tertangkap. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook