Gagal Curi Motor Milik Pengunjung, Kawanan Curanmor Tembak Tiga Pegawai Kafe di Koja

Oleh Yohannes123Monday, 3rd June 2024 | 22:30 WIB
Gagal Curi Motor Milik Pengunjung, Kawanan Curanmor Tembak Tiga Pegawai Kafe di Koja
Polisi ungkap kasus penembakan tiga karyawan kafe di Koja. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan satu pelaku curanmor yang tertangkap tangan saat hendak menggasak motor milik pengunjung kafe di Jalan Mangga, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melepaskan tembakan ke tiga pegawai kafe. 

Kapolsek Koja Kompol Syahroni mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (27/5/2024) pukul 21.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Komplotan ini terdiri dari dua pelaku, dan saat aksinya dipergoki, keduanya sempat menembak acak dan mengenai tiga karyawan kafe. 

"Salah satu kasus yang sempat viral, kasus curat (pencuran dengan pemberatan), yang mana salah satu pelaku sudah sempat diamankan warga, dan saat ini sudah kita amankan dan sudah melalui proses penyidikan hukum."

"Ada satu DPO yang kabur," kata Syahroni di Mapolsek, Senin (3/6/2024). 

Syahroni menjelaskan, kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kafe, berinisial AI, dan dua karyawan kafe, SB dan AF.

AI curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, di mana saat itu pelaku F (masih DPO), turun dari motor dan mendekati motor korban berinisial MAR. 

"Pelaku merusak kunci kontak dengan kunci letter T."

"Saksi korban AI, langsung keluar kafe dan meneriaki maling."

"Masing-masing pelaku melakukan perlawanan dan menembakkan ke saksi korban, hingga ketiga korban mengalami luka tembak pada bagian dada, lengan kiri, dan hampir terkena leher," tuturnya.

Roni mengatakan, kedua pelaku menggunakan senjata Airgun jenis revolver.

Ketiga korban tembak langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka F. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 2 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Terkini

Viral Aksi Yanti TKW Taiwan di TikTok, Dapat Hadiah Banyak Karena Suka Pamer "Sesuatu" ?
Viral Aksi Yanti TKW Taiwan di TikTok, Dapat Hadiah Banyak Karena Suka Pamer "Sesuatu" ?
PinNews | in 6 hours
Link Asli Zahra Seafood Bakaran, Netizen Terus Memburunya
Link Asli Zahra Seafood Bakaran, Netizen Terus Memburunya
PinNews | in 6 hours
Realme Luncurkan Dua Ponsel Terbaru: Realme 13 5G dan Realme 13+ 5G di Indonesia
Realme Luncurkan Dua Ponsel Terbaru: Realme 13 5G dan Realme 13+ 5G di Indonesia
PinTect | in 6 hours
Full One Piece Chapter 1130, Pertemuan Luffy Dengan Pangeran Terkutuk
Full One Piece Chapter 1130, Pertemuan Luffy Dengan Pangeran Terkutuk
PinTertainment | 7 hours ago
Link Streaming Gratis PSIS Semarang Vs Persija
Link Streaming Gratis PSIS Semarang Vs Persija
PinSport | 8 hours ago
Link Full Video Abidzar Diburu, Netizen Bingung Kamera Abidzar Burik
Link Full Video Abidzar Diburu, Netizen Bingung Kamera Abidzar Burik
PinTertainment | 8 hours ago
Diminta Klarifikasi Soal Foto Syur Di Sosial Media, Abidzar Malah Posting Ini
Diminta Klarifikasi Soal Foto Syur Di Sosial Media, Abidzar Malah Posting Ini
PinTertainment | 10 hours ago
Lirik Makna Lagu "Team Tomodachi Remix Indonesia": Perayaan Persahabatan dan Kebersamaan
Lirik Makna Lagu "Team Tomodachi Remix Indonesia": Perayaan Persahabatan dan Kebersamaan
PinTertainment | 12 hours ago
Link Viral Diduga Abidzar Pamer Alat Kelamin Disosial Media X
Link Viral Diduga Abidzar Pamer Alat Kelamin Disosial Media X
PinTertainment | 12 hours ago
Para Penggemar Liam Payne  Berduka dan Berkumpul Didepan Hotel
Para Penggemar Liam Payne Berduka dan Berkumpul Didepan Hotel
PinTertainment | 15 hours ago