search:
|
PinNews

Bareskrim Kirimkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Surabaya kepada Kejaksaan Agung

Ade Irfa Avitri/ Sabtu, 03 Feb 2024 11:00 WIB
Bareskrim Kirimkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Surabaya kepada Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri mengirimkan kembali berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Agung. Foto: Google


PINUSI.COM - Bareskrim Polri mengirimkan kembali berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, berkas tersebut dikirim dengan tersangka berinisial RP, setelah sebelumnya pada 25 November 2022 sempat dikembalikan oleh Kejagung.

"Pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI telah dilakukan," Jelas Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Proses pengembalian berkas dilakukan, setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti, dan berhasil mengembalikan berkas tersebut pada 16 Januari 2024.

Awal mula kasus ini bermula dari RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, yang melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, sesuai DPA SKPD tahun anggaran 2012.

Total biaya pengadaan tersebut mencapai Rp17.050.000.000 untuk Cath Lab, dan Rp14.500.000.000 untuk CT Scan.

Dalam proses pengadaan tersebut terdapat dugaan pelanggaran hukum, seperti penunjukan produk tertentu dalam pengurusan tender, mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

Berdasarkan perhitungan BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.213.174.883.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook