Alur Dan Syarat-syarat Membuat KTP, Mudah!

Oleh AndikaThursday, 2nd March 2023 | 20:33 WIB
Alur Dan Syarat-syarat Membuat KTP, Mudah!

PINUSI.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti identitas bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dan bersifat wajib. KTP berisi data pribadi seperti nama, nomor induk keluarga (NIK), tanggal lahir.

BACA LAINNYA: Pemerintah dan DPR RI Satu Suara Terkait Pemindahan IKN

KTP tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal, tetapi juga sebagai tanda kewarganegaraan dan syarat pemenuhan berbagai kebutuhan. Mulai dari mendapatkan SIM, membayar pajak, membeli asuransi, dan membuka rekening bank, semua orang membutuhkan KTP.

Setiap anak berusia 17 tahun wajib memiliki KTP untuk memudahkan urusannya. Lantas bagaimana cara membuat KTP?

Ilustrasi KTP (Sumber: Fimela.com)

Syarat membuat KTP:

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Jika pindah dari kota lain, siapkan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Jika pindah dari luar negeri, siapkan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri
  • Datang ke kantor kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Alur pembuatan KTP:

  1. Siapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Usahakan fotokopi sekitar 2-3 salinan setiap dokumen karena biasanya akan diminta beberapa kali.
  2. Datang ke kantor kelurahan tanpa diwakili dan langsung mengambil antrean. Biasanya pembuatan KTP dilayani mulai pukul 08.00 pagi sampai 15.00.
  3. Serahkan dokumen-dokumen kepada petugas kelurahan. Siapkan fotokopi dokumennya dan tetap membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika diminta untuk ditunjukkan.
  4. Ambil foto dan sidik jari yang akan diarahkan oleh petugas kelurahan.
  5. Kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil KTP jika sudah jadi. Surat tersebut berguna sebagai tanda pengenal sementara selama menunggu e-KTP.

BACA LAINNYA: Pertamax Naik Lagi, Simak Alasan dan Harga Terbarunya!

Ilustrasi KTP (Sumber: Istimewa)

Ketentuan pengurusan KTP:

1. Pengajuan KTP Baru

  • Datang ke kantor kelurahan untuk ambil foto
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT dan RW

2. Pengajuan KTP pengganti karena hilang atau rusak

  • Datang ke kantor kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar dari RT/RW atau Desa
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, jika KTP hilang
  • Membawa bukti KTP yang rusak

3. Pengajuan pembetulan data KTP

  • Datang ke kantor kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar RT/RW atau Desa
  • Fotokopi bukti pendukung sesuai permohonan untuk penggantian data

Nah, berikut ini cara membuat KTP terbaru, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan, prosesnya, dan menuju ke syarat-syarat lainnya. Untuk biaya, efektif 1 Januari 2014, pemerintah telah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Jadi, tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk membuat KTP, hehe!

https://pinusi.com/pinnews/komisi-i-dpr-ri-dorong-kominfo-dalami-platform-chatgpt/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
PinSport | Friday, 4th October 2024 | 18:19 WIB
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 18:09 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:56 WIB
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:34 WIB
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:20 WIB
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 11:25 WIB
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 11:13 WIB
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 10:53 WIB
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 10:44 WIB
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
PinTertainment | Thursday, 3rd October 2024 | 22:24 WIB