search:
|
PinNews

AHY: Mafia Tanah Jadi Sasaran Utama yang Ingin Kami Berantas!

Fariz Agung Prasetya/ Jumat, 05 Apr 2024 05:00 WIB
AHY: Mafia Tanah Jadi Sasaran Utama yang Ingin Kami Berantas!

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terus melakukan upaya meningkatkan jumlah sertifikat tanah di Indonesia. Foto: Instagram@agusyudhoyono


PINUSI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terus melakukan upaya meningkatkan jumlah sertifikat tanah di Indonesia.

Ia optimistis tindakan ini akan menjadi salah satu yang paling penting dalam memerangi mafia tanah.

AHY menyatakan, sekitar 111 juta bidang tanah telah menerima sertifikat per Maret 2024, dari target 127 juta bidang tanah bersertifikat.

Pekerjaan rumah (PR) utamanya adalah mendapatkan kembali 9 juta hektare tanah yang tersisa, melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

"PTSL kita ingin ini semakin masif, sehingga pada akhirnya semakin banyak masyarakat yang memiliki sertifikat secara resmi."

"Artinya, kepastian hukum hak atas tanah menjadi milik kita semua," kata AHY, ditemui usai Peresmian Gedung Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, PTSL harus digenjot, untuk membantu memerangi mafia tanah.

AHY juga mendorong integritas di dalam Kementerian ATR/BPN sendiri, sehingga tidak ada lagi orang yang terlibat dalam masalah mafia tanah.

"Mafia tanah juga menjadi sasaran utama yang ingin kami berantas."

"Kita tahu banyak sekali permasalahan tanah di Indonesia ini yang melibatkan oknum mafia tanah tentunya, tapi juga kita tidak ingin ada bagian dari ATR BPN yang terlibat dalam masalah."

"Kita ingin membangun integritas secara internal, walaupun saya juga mengapresiasi, karena jauh lebih banyak pegawai ATR/BPN di seluruh Indonesia yang telah bekerja dengan baik kinerjanya."

"Tapi sekali lagi kita juga memulai dari membangun integritas tersebut."

"Kedua, baru kita yakinkan secara preventif, karena pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan atau represif," sambungnya.

Kepastian hukum yang diperoleh dari sertifikat tanah, kata AHY, dapat membantu mencegah perampasan hak atas tanahnya.

Dengan demikian, pemerintah dapat membantu jika tanahnya jelas dari segi pendataannya.

"Kita punya namanya gerakan masyarakat memasang patok-patoknya secara visual, secara fisik, sehingga juga tahu batasnya mana."

"Kita juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk pengecekan ke TKP setiap saat, sesuai dengan laporan maupun yang kita lakukan secara sendiri," tuturnya.

Menurutnya, dia akan bertindak tegas jika pencegahan telah dilakukan dan mafia tanah masih ada.

"Untuk melakukan langkah-langkah represif, kami sudah membentuk Satgas Anti Mafia tanah bersama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan juga didukung oleh pemerintah daerah."

"Kita berharap bisa mengungkap kejahatan-kejahatan pertanahan yang terjadi, dan semua tentunya untuk menyelamatkan rakyat, karena banyak yang dirugikan."

"Juga menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook