PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Rabu (15/5/2024).
Rumah tersebut diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
"Tim penyidik, kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL."
"Berupa 1 unit rumah yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar."
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Ali menjelaskan, rumah tersebut diduga berasal dari dana yang dikumpulkan oleh mantan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang sedang menghadapi kasus pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Selanjutnya, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, akan terus menelusuri aset lain yang dimiliki oleh politikus NasDem tersebut.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.
SYL didakwa memeras bawahannya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023, dan menerima suap sebesar Rp40 miliar terkait gratifikasi jabatan.
SYL diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (*)