PINUSI.COM-Di antara Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri Sosial Juliari Batubara bisa dibilang sebagai salah satu Menteri yang vokal menyuarakan antikorupsi. Salah satu momen dimana Juliari bicara lantang soal antikorupsi, terjadi pada Desember 2019.
Kala itu, Juliari menjadi salah satu pembicara di Hari Antikorupsi Sedunia, ada pun pandangan yang disampaikannya adalah korupsi bakal tetap ada jika mental tetap bobrok. Di kesempatan itu juga,
Bahkan, kala itu Juliari sempat menyebut korupsi adalah buah akibat keserakahan orang-orang yang tak pernah merasa cukup. Kini, di tengah masyarakat pun muncul komedi satire, yang menyebut nama Juliari adalah singkatan dari menjilat ludah sendiri alias termakan ucapannya, pasca ditetapkannya Juliari sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari diduga KPK menerima suap berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, sebagai berikut:
Diduga sebagai penerima
1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono (AW)
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM (AIM) selaku swasta
2. Harry Sidabuke (HS) selaku swasta
Serupa tapi tak sama. Jika disandingkan dengan bekas rekannya di Kabinet, Edhy Prabowo, meski keduanya kompak menyandang status tersangka KPK. Pembedanya, Edhy merasakan proses penangkapan, sedangkan Juliari menyerahkan diri, selang beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbusana serba hitam dari pakaian, masker hingga topi, Juliari tiba di markas lembaga anti rasuah pada Minggu (6/12/2020) dini hari. Tanpa diborgol, dia masuk dan menaiki tangga Gedung KPK, di saat itu juga disempatkan memberi lambaian kepada awak media, tanpa sepatah kata pun. "Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dini hari," ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi wartawan.
Kurang dari dua jam sebelum Juliari menyerahkan diri, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menggelar jumpa pers. Di kesempatan itu, Firli menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini. Kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK pada Jumat (4/12/2020) malam. Informasi itu mengabarkan tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW, dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).
Kemudian, sambung Firli, penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, sekitar pukul 02:00 WIB. Dituturkan dia, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
Tim KPK, lanjut dia, kemudian langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 M), dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Hari berganti. Sekitar pukul 01.03 WIB, Minggu dini hari, Firli pun mengumumkan tersangka kasus suap ini dan hanya 3 orang yang dihadirkan. Dua tersangka lainnya masih diburu, yakni Juliari Batubara dan AW. "KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK," jelas Firli kala itu.