PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali mangkir dalam sidang kode etik dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawan (Dewas) KPK, Rabu (20/12/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik tanpa alasan yang jelas.
"Persidangan sudah berjalan sampai dengan 16.30 WIB selesai tanpa kehadiran Firli."
"Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," ungkap Tumpak pada Rabu (20/12/2023) di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Tumpak, persidangan tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran Firli.
Dia menyebut, Firli sudah dua kali tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang jelas.
"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas."
"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan."
"Artinya, dia (Firli) tidak menggunakan hak untuk membela dirinya, begitu," jelas Tumpak.
Tumpak mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pimpinan KPK, SYL, hingga sopir dan ajudan SYL.
"12 (saksi) tadi, pimpinan (KPK), ajudannya, sopirnya," terangnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya.
Hal tersebut mengingat Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Kamis (14/12/2023) di Jakarta Selatan.
Menurut Syamsuddin, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan Firli. Kendati begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.
"Sidangnya tetap dibuka. Kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," terang dia.
Sebagai terlapor, kata Syamsuddin, Firli Bahuri wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kalau terlapor tidak hadir maka kami tidak bisa melakukan sidang, kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," jelas Syamsuddin. (*)