PINUSI.COM, Jakarta - Publik Indonesia digemparkan oleh laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli lalu, yang mengungkap dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam laporannya itu, Majalah Tempo menyebut dana umat yang diberikan melalui donasi kepada ACT disalahgunakan untuk kepentingan para petinggi organisasi tersebut. Petinggi ACT menerima gaji yang fantastis. Misalnya, gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp250 juta lebih per bulan.
Tak hanya itu, para petinggi ACT juga diketahui mendapatkan fasilitas mobil. Selama menjabat presiden di ACT, Ahyudin mendapatkan tiga fasilitas mobil sekaligus, yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Sementara untuk pejabat di bawahnya hingga tingkat vice president mendapatkan fasilitas mobil Pajero Sport.
Sedangkan untuk jabatan direktur eksekutif dan direktur, masing-masing mendapatkan fasilitas mobil Toyota Kijang Innova dan juga Avanza.
Selain itu, majalah Tempo menyebut bahwa ACT juga memiliki tanggungan besar dalam program pembangunan 91 sekolah yang merupakan sumbangan keluarga korban kecelakaan pesawar Lion Air.
Menurut laporan Majalah Tempo, pembangunan sekolah tersebut sempat mandek pada pertengahan tahun 2021. Padahal ACT sudah mendapatkan aliran dana sekitar Rp 135 miliar dari perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat, Boeing.
Pembangunan sekolah itu merupakan bagian dari kompensasi Boeing kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018. Lokasi pembangunan sekolah ditentukan oleh keluarga korban.
Usai laporan majalah Tempo itu viral di media sosial, pihak ACT menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu Khajar kemudian menjelaskan soal status kelembagaan ACT. Menurutnya, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat.
"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusikan bantuan ke banyak negara. Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan juga emergency. Ini perlu kami sampaikan di awal," ucapnya sebagaimana dikutip Detik.com.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami dugaan penyelewengan dana ACT tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah mulai melakukan penyelidikan.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Kendati demikian, Dedi masih belum merincikan lebih lanjut soal proses penyelidikan yang dimaksudkannya itu.