search:
|
PinTertainment

Virgoun dan Inara Rusli Cabut Laporan Polisi, Tentri Ajeng Anisa Diharapkan Lakukan Hal Sama

Noer Alam/ Kamis, 30 Mei 2024 12:30 WIB

PINUSI.COM - Ahmad Ramzy, kuasa hukum Inara Rusli, bicara nasib laporan polisi Tentri Ajeng Anisa terhadap kliennya dan Virgoun di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik.


Sebelumnya, Virgoun, Inara Rusli, dan Tentri Ajeng Anisa saling melapor ke polisi.


Tentri Ajeng Anisa melaporkan Virgoun dan Inara Rusli terkait dugaan pencemaran nama baik.

 
Kemudian, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tentri Ajeng Anisa terkait dugaan perzinaan.


Namun, Inara Rusli sudah mencabut laporannya terhadap Virgoun, Kamis (29/5/2024). 
 
Kendati demikian, Tentri Ajeng Anisa belum berbicara terkait mencabut laporannya terhadap Inara Rusli dan Virgoun.
 
Ahmad Ramzy berharap sikap yang sama dilakukan Tenri Ajeng, setelah Inara Rusli dan Virgoun mencabut laporan.


"Ya saya hanya dengar-dengar aja kan (Tenri Ajeng mau damai)."


"Artinya setelah saya sampaikan hal ini kepada pihak penyidik Renakta selaku Mbak Inara pelapor, dan saya juga menyampaikan hal ini kepada Subdit Cyber, artinya kami sudah berdamai nih."


"Artinya yang menangani perkara Tenri juga sebagai pelapornya Tenri, juga di subdit yang sama antara Virgoun sebagai pelapornya."  


"Jadi biar clear, artinya karena penyidiknya sama, mereka juga sampaikan kalau sudah berdamai kedua belah pihak ya artinya Tenri juga sudah mau berdamai," jelas Ramzy di Polda Metro Jaya.


Sementara, Inara mengaku lega usai mencabut laporan polisi terhadap Virgoun, terkait dugaan perzinaan.


Ia akan fokus berkarier dan membesarkan anaknya.


"Alhamdulillah udah lega, udah clear juga, dan apa ya, akhirnya aku bisa," ucap Inara Rusli.


Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).  


Hal ini berawal dari unggahan Inara Rusli di akun media sosialnya, yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.  


Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Noer Alam

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook