search:
|
PinTertainment

Terdakwa Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Dua Pasal Alternatif

Arif Ferdian/ Senin, 13 Nov 2023 16:55 WIB
Terdakwa Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Dua Pasal Alternatif

Terdakwa berinisial BF didakwa dua pasal alternatif terkait penyebaran video asusila. Foto: PINUSI.COM/Arif Ferdian


PINUSI.COM - Sidang kasus penyebaran video porno mirip Rebecca Klopper digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa berinisial BF didakwa dengan dua pasal alternatif.

Hal itu terkuak dalam dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum menilai BF dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tulis isi SIPP PN Jakarta Selatan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

JPU juga menilai terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tulisnya.

Aktris Rebecca Klopper mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/11/2023). Rebecca Klopper ditemani oleh kekasihnya, Fadly Faisal dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Rebecca Klopper tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.20 WIB.

Dengan mengenakan masker hitam dan kemeja biru, Rebecca terlihat memasuki ruang sidang 4 tanpa memberikan keterangan sedikitpun. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Arif Ferdian

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook