search:
|
PinTertainment

Terdakwa Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Putusan Pengadilan yang Terbaik

Noer Alam/ Jumat, 19 Jan 2024 19:00 WIB
Terdakwa Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Putusan Pengadilan yang Terbaik

Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Foto: PINUSI.COM/Noer Alam


PINUSI.COM - Artis Rebecca Klopper hadir dalam sidang putusan kasus penyebaran video syur mirip dirinya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Terdakwa penyebaran video syur Rebecca Klopper, Bayu Firlen, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Atas putusan tersebut, Rebecca Klopper lebih memilih mengikuti proses hukum yang telah diterima oleh BF.

“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik,” kata Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Mantan kekasih Fadly Faisal ini merasa puas atas  vonis yang diterima oleh BF.

Sehingga, Rebecca ikut mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah bekerja sama untuk membawa BF ke meja hijau.

“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” ujar Becca, sapaan akrabnya.

Rebecca tidak mau banyak bicara, usai menyaksikan sidang putusan perkara penyebaran video syur mirip dirinya itu.

Sekadar informasi, Rebecca Klopper melaporkan akun X@gegekmugem ke Bareskrim Polri, terkait penyebaran video syur mirip dirinya pada 22 Mei 2023.

Polisi kemudian mengamankan BF di Riau. BF diduga sebagai penyebar video syur mirip Rebecca Klopper dan pengelola akun X@dedekkugem. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Noer Alam

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook