search:
|
PinTertainment

Sikap Teuku Ryan Berubah Baik kepada Ria Ricis Usai Ditransfer Uang Rp500 Juta

Sarah Salsabilla/ Senin, 06 Mei 2024 04:00 WIB
Sikap Teuku Ryan Berubah Baik kepada Ria Ricis Usai Ditransfer Uang Rp500 Juta

Ria Ricis pernah mentransfer uang Rp500 juta kepada suaminya, Teuku Ryan melalui sang kakak, Shindy. Foto: Instagram@riaricis1795 & @teukuryantr


PINUSI.COM - Ria Ricis dan Teuku Ryan bercerai sejak Jumat (3/5/2024) pekan lalu.

Setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis, kini muncul jawaban atas pertanyaan yang membuat sang YouTuber mantap mengakhiri pernikahannya dengan Ryan.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, tertera salah satu alasan Ricis meminta cerai, yakni lantaran Ryan sempat mendiamkannya selama satu minggu.


Hal tersebut terjadi lantaran Ryan tidak punya uang.

 

Tak ingin terus didiamkan oleh suami, Ria Ricis pun mentransfer uang Rp500 juta kepada Teuku Ryan melalui sang kakak, Shindy.


Namun, uang tersebut diberikan Shindy pada Ryan dengan alasan honor dari kerja sama.

 

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat (Teuku Ryan) sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," tulis keterangan dalam putusan sidang, dikutip Minggu (5/5/2024).

 

Setelah menerima transferan dari Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah menjadi baik.

 

"Yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," tambah keterangan putusan sidang.


Terkait alasan Ricis meminta kakaknya mentransfer uang pada Ryan, hal itu dilakukan ibu satu anak tersebut agar suaminya tidak tersinggung.

 

"Bahwa setahu saksi, Penggugat pernah memberikan uang kepada Tergugat sejumlah Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II (adik kandung saksi) dan berpesan kepada Shindy agar tidak mengungkapkan hal itu kepada Tergugat."


"Seolah-olah uang tersebut berasal dari hasil kerja sama Shindy dengan Tergugat dalam mempromosikan produknya Shindy."


"Hal itu dilakukan Penggugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung kepada Penggugat," bunyi keterangan putusan sidang. (*) 



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Sarah Salsabilla

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook