search:
|
PinTertainment

Nia Daniaty Digugat Perdata Korban CPNS Bodong Senilai Rp 8,1 Miliar

Arif Ferdian/ Kamis, 05 Okt 2023 19:50 WIB
Nia Daniaty Digugat Perdata Korban CPNS Bodong Senilai Rp 8,1 Miliar

Desi Hadi Saputri, kuasa hukum 179 korban CPNS bodong gugat Nia Daniaty senilai Rp 8,1 miliar


PINUSI.COM - Penyanyi lawas Nia Daniaty digugat oleh korban kasus pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini buntut perkara pidana yang dilakukan oleh sang anak, Olivia Nathania.

Gugatan perdata itu dibuat oleh Agustin dan Karnu, perwakilan dari 179 korban pendaftaran CPNS bodong.

"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tegugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," ucap Desi Hadi Saputri, kuasa hukum Agustin dan Karuni selaku penggugat Nia Daniaty saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

"Dalam gugatan kami, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban," lanjutnya.

Pihak korban menggugat Nia Daniaty lantaran mantan istri Farhat Abbas itu mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong.

"Kami sudah pernah bertemu ibu Nia, ada buktinya. Dia tau masalahnya, maka ibu Nia turut serta menjadi tergugat," kata Desi.

Desi Hadi Saputri melayangkan gugatan  perdata perbuatan melawan hukum, karena saat Olivia Nathania dipidanakan, putusan hakim pun tidak menjatuhkan putri Nia Daniaty itu memberikan ganti rugi kepada 179 korbannya.

"Maka dari situ lah, kami melayangkan gugatan perdata ini. Karena para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS. Bahkan, orang tua korban ada yang sampai meninggal, dia stres karena uangnya tak kunjung balik," terangnya.

Desi meminta doa agar proses perdata yang menyeret nama Nia Daniaty segera diputus oleh majelis hakim.

"Semoga putusannya berpihak kepada kami, ganti rugi Rp 8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," ucap Desi.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pendaftaran CPNS bodong. Ia pun divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Arif Ferdian

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook