search:
|
PinTertainment

Menparekraf Sampaikan Hasil Kajian Sementara Dampak Kenaikan Pajak Hiburan bagi Sektor Pariwisata

ragil dwisetya utami/ Rabu, 07 Feb 2024 03:30 WIB
Menparekraf Sampaikan Hasil Kajian Sementara Dampak Kenaikan Pajak Hiburan bagi Sektor Pariwisata

ilustrasi konser sebagai hiburan(Foto: PINUSI.COM/Cipto Aldi)


PINUSI.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), Menparekraf Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari hasil kajian sementara ini, Menparekraf menyatakan Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata .

“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf.

Semakin tinggi tarif pajak,maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf. Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada. 

“Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Ia pun mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan.  (*) 



Editor: Cipto Aldi
Penulis: ragil dwisetya utami

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook