search:
|
PinTertainment

Kuasa Hukum Ungkap Siskaeee Kerap Dengar Suara Bising di Kepalanya, tapi Bukan Berasal dari Tahanan di Penjara

Noer Alam/ Jumat, 23 Feb 2024 21:30 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Siskaeee Kerap Dengar Suara Bising di Kepalanya, tapi Bukan Berasal dari Tahanan di Penjara

Tim kuasa hukum Siskaeee saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Foto: PINUSI/Noer Alam


PINUSI.COM - Fransiska Candra Novitasari alias Sikskaeee masih harus menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Siskaeee di penjara usai dijemput paksa oleh polisi di Yogyakarta, buntut kasus rumah produksi film dewasa, pada 25 Januari 2024.

Kuasa hukum Siskaeee kemudian mengungkapkan kondisi kliennya yang sudah tiga pekan mendekam di penjara.

"Selama di tahanan, Siska susah tidur di malam hari, ujar Tofan Agung Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/1024).

Siskaeee mengku kerap mendengar suara bising dari kepalanya.

"Iya mendengar suara yang sangat bising, suara ribut-ribut gitu," kata Tofan.

Padahal, suara ribut tersebut bukan timbul dari para narapidana lainnya yang berada di sana.

"Jadi kata Siska keributannya enggak ada, semuanya pada istirahat."

"Jadinya dia itu di telinganya mendengar suara yang berisik berisik," ungkap Tofan.

Siskaeee bahkan sempat berperilaku tidak biasa ketika menjadi saksi kasus film porno dengan terdakwa Irwansyah.

"Memang di luar sidang dia baik-baik aja, engga ada yang aneh."

"Cuma pas masuk ruang sidang, dia memberikan kesaksiannya, ya dia terlihat senyum-senyum sendiri."

"Tapi saya tidak mau mendeskripsikan, biar nanti diperiksa sama tim ahli saja."

"Yang jelas kami sudah dapat surat hasil pemeriksaan dari rumah sakit di Yogyakarta soal kondisi Siskaeee," tutur  Gading Simanjuntak.

Melihat akan hal itu, Gading berharap Siskaeee bisa diberikan pendampingan selama di penjara.

"Kami cuma meminta ke penyidik, Siska butuh pendampingan hukum saat pemeriksaan. Jadi klien kami berhak atas pendampingan, jangan dihalangi, semua sudah diatur dalam KUHP," imbuh Gading Simanjuntak. (*)  



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Noer Alam

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook