search:
|
PinTertainment

KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Arif Ferdian/ Senin, 16 Okt 2023 16:00 WIB
KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Sirajuddin Mahmud penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi pembangunan gereja di Papua. Foto: PINUSI.COM/Arief Ferdian


PINUSI.COM - Sirajuddin Mahmud, suami pedangdut Zaskia Gotik, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2023).

Kedatangan Sirajuddin Mahmud guna menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingme 232 di Timika, Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan suami dari Zaskia Gotik tersebut.

"Hari ini benar, KPK melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yakni Sirajuddin Mahmud, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta."

"Dan dari informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah hadir, dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," ungkap Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Ali Fikri masih enggan mengungkapkan lebih jauh hasil pemeriksaan terhadap Sirajuddin Mahmud.

Ali Fikri akan memberikan keterangan usai Sirajuddin Mahmud selesai menjalani pemeriksaan.

"Oleh karena itu tentu, yang menjadi pertanyaan dari tim penyidik KPK, pasti kami akan sampaikan setelah memastikan pemeriksaan kepada saksi ini sudah selesai dilakukan," tutur Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, Sirajuddin sebelumnya dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (9/10/2023) pekan lalu. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.

"Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan kedua untuk saksi Sirajuddin Mahmud (swasta)."

"Maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," pinta Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW, swasta); Arif Yahya (AY, Direktur PT Dharma Winaga); Gustaf Urbanus Patandianan (GUP, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima); dan Totok Suharto (TS, PNS Pemkab Mimika).

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar, serta merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Arif Ferdian

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook