PINUSI.COM - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah pabrik manufaktur sepatu di Cirebon, Jawa Barat, telah menyisakan kepedihan mendalam bagi lebih dari seribu karyawannya. Hingga 7 April 2025, nasib 1.126 pekerja yang diberhentikan masih belum menemui titik terang, menyisakan banyak pertanyaan di tengah polemik buruh dan perusahaan.
Kronologi Lengkap Kasus PT Yihong Novatex Indonesia
Awal Maret 2025 – Pemicu Konflik
Kisruh bermula dari pemecatan tiga pekerja oleh PT Yihong, yang menurut sumber internal dilakukan secara sepihak. Aksi ini memicu reaksi spontan para buruh lain yang menggelar mogok kerja sebagai bentuk solidaritas. Menariknya, beberapa pekerja menyebut aksi ini bukan mogok resmi, melainkan bentuk protes damai sambil tetap hadir di pabrik — meski tidak ada bahan produksi yang tersedia.
Pertengahan Maret – Produksi Mandek, Perusahaan Mengaku Rugi
Aksi pekerja berdampak pada operasional pabrik. Produksi terhenti total, dan pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian besar akibat pembatalan sejumlah pesanan dari klien. Perusahaan lalu mengumumkan penutupan pabrik dan PHK massal pada 10 Maret 2025.
17 Maret – Penawaran Pesangon
Manajemen PT Yihong menyampaikan rencana pembayaran hak-hak karyawan termasuk gaji Maret, THR Idul Fitri, dan pesangon, namun hanya bagi mereka yang menerima PHK secara sukarela. Bagi yang menolak, perusahaan menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Gelombang Protes dan Aksi Demonstrasi
PHK massal ini langsung menuai penolakan keras dari para pekerja. Mereka menilai kebijakan perusahaan bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Serangkaian demonstrasi digelar, termasuk di depan Kantor Bupati Cirebon, untuk menuntut keadilan dan transparansi.
Upaya Mediasi dan Peran Pemerintah
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon turun tangan. Mereka memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan manajemen, bahkan melibatkan Bupati sebagai mediator. Hasil investigasi Disnaker menyatakan bahwa PT Yihong tidak dalam kondisi bangkrut, sehingga PHK massal patut dikaji ulang.
Sayangnya, meskipun mediasi telah dilakukan, tak ada titik temu antara kedua pihak hingga awal April 2025.
Ironisnya, para pekerja yang sebelumnya menyerukan penutupan pabrik, kini memohon agar perusahaan dibuka kembali dan mereka bisa kembali bekerja — terlebih mendekati Hari Raya Idul Fitri. Namun hingga kini, manajemen PT Yihong tetap diam dan menolak memberikan pernyataan resmi.
Situasi Terkini (Update 7 April 2025)
Pabrik PT Yihong Novatex Indonesia masih tutup total.
1.126 pekerja masih belum jelas nasibnya.
Disnaker masih mengevaluasi legalitas PHK massal ini.
Belum ada komitmen resmi dari pihak manajemen terkait pembayaran hak-hak pekerja yang menolak PHK sepihak.