PINUSI.COM - Presiden RI terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa personel aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak diizinkan menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diklarifikasi langsung olehnya saat berdialog dengan sejumlah jurnalis nasional di kediamannya pada Minggu, 6 April 2025.
Klarifikasi Langsung: Tidak Ada TNI Aktif di BUMN
Dalam percakapan santai di perpustakaan pribadinya, Prabowo mengatakan, "TNI aktif tidak bisa masuk BUMN. Hanya pensiunan TNI yang diperbolehkan. Pensiunan itu statusnya sipil, dan semua warga sipil punya hak yang sama."
Ia menambahkan, dalam konteks kementerian, hanya 14 kementerian yang secara fungsional memiliki keterkaitan langsung dengan tugas-tugas pertahanan negara dan TNI.
“Tidak boleh ada dikotomi antara sipil dan mantan TNI. Jika sudah pensiun, maka ia warga sipil dan berhak menduduki jabatan publik seperti warga negara lainnya,” ungkap Prabowo.
Presiden juga menyampaikan bahwa Indonesia memerlukan aparatur sipil negara (ASN) yang bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah terpencil dan strategis. Untuk itu, sistem kontrak seperti yang berlaku pada TNI juga mulai diterapkan kepada ASN.
“Setiap prajurit TNI menandatangani kontrak bersedia ditugaskan di mana saja. Sekarang ASN juga kita arahkan ke sistem seperti itu,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait Undang-Undang TNI 2025, yang oleh sebagian kalangan dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI ala Orde Baru, Prabowo menjawab tegas bahwa tidak ada agenda pengkhianatan terhadap reformasi.
“Saya bagian dari ABRI yang mendukung reformasi. Saya tidak akan mengkhianati semangat itu,” tegasnya.
Ia menegaskan, esensi utama UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun TNI, untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas organisasi.
“Sangat sulit membangun organisasi jika setiap dua atau tiga tahun harus ganti Panglima karena terbentur usia pensiun. Tidak ada niat lain,” tandasnya.
Prabowo juga merespons kritik mengenai pembahasan RUU TNI 2025 yang disebut minim transparansi. Ia memahami keresahan publik yang mengakses dokumen tidak resmi dan merasa prosesnya tidak terbuka.
“Saya akan bantu pastikan bahwa proses penyusunan RUU Polri dilakukan secara terbuka. Naskah resmi harus diedarkan secara berkala untuk bisa diakses publik,” tutup Prabowo.