search:
|
PinTertainment

Ini Alasan ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur

Arif Ferdian/ Selasa, 03 Okt 2023 09:00 WIB
Ini Alasan ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia laporkan artis berinisial RK terkait video syur. Foto: PINUSI.COM/Ferdi


PINUSI.COM - Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin melaporkan video porno mirip artis berinisial RK, ke Polda Metro Jaya.

Zainul menilai video yang mempertontonkan aksi pornografi mirip artis RK itu, meresahkan kalangan masyarakat.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu beralasan, video porno mirip RK tersebut harus ditindak polisi. Zainul tak ingin peristiwa serupa terulang di kemudian hari.

"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik."

"Maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari elemen masyarakat, menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," tutur Zainul Arifin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Zainul Arifin menyertakan bukti berupa gambar dan pranala luar yang memuat video porno mirip RK.

Di media sosial, beredar  dua video berdurasi hampir 11 menit dan dua menit, yang pemerannya mirip RK.

"Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video, kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila."

"Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit," beber Zainul.

Zainul melaporkan RK dengan pasal berlapis, yakni UU ITE pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat dan UU Pornografi.

"Ada pun pasal yang dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar."

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, pasal 4 juncto pasal 10, kemudian terkait dengan juncto pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 Miliar," terang Zainul. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Arif Ferdian

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook