PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Raffi Ahmad, seorang selebritas yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Raffi yang kini memiliki jabatan publik.
Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024, dan sejak saat itu ia mulai menjalankan tugasnya sebagai utusan khusus. Dalam pernyataannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa LHKPN Raffi Ahmad sedang dalam tahap verifikasi. "Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya, dan saat ini masih proses verifikasi," kata Budi Prasetyo pada Rabu (8/1/2025).
Setelah pelantikannya, Raffi Ahmad sebelumnya juga menegaskan bahwa ia akan segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. "Iya, kita akan laporkan juga LHKPN-nya," ungkapnya pada 22 Oktober 2024 lalu.
Harta Kekayaan Raffi Diperkirakan Mencapai Rp 4,6 Triliun
Menurut estimasi situs Net Worth Spot, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,9 triliun. Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari pendapatannya di media sosial serta berbagai bisnis yang dijalankan bersama istrinya, Nagita Slavina. Bisnis yang mereka kelola termasuk RANS Entertainment, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang hiburan, agensi, event, dan branding.
Selain itu, pendapatan Raffi juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita, yang telah mencapai lebih dari 26 juta subscriber. Berdasarkan data dari Social Blade, kanal YouTube tersebut menghasilkan pendapatan tahunan antara 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp 8,29 miliar hingga Rp 132 miliar per tahun.
Dengan estimasi kekayaan tersebut, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun, belum termasuk pendapatan dari endorsement produk serta pekerjaan sebagai artis dan host televisi.
Gaji Setara Menteri
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan menerima gaji yang setara dengan seorang menteri. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Raffi akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, yang menjadikannya memperoleh total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Selain itu, ia juga akan mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui asuransi.