PINUSI.COM - Hari ini (17/9/2024), aktris terkenal Nikita Mirzani dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dia ajukan terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan. Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat berbicara kepada wartawan.
Fahmi menyampaikan bahwa Nikita akan memberikan keterangan sebagai pelapor. "Nikita Mirzani akan memberikan kesaksian pada Selasa, 17 September 2024," ujar Fahmi Bachmid, Senin malam (16/9/2024).
Tak hanya datang sendiri, pemeran film Comic 8 itu juga membawa sejumlah saksi yang berasal dari luar negeri untuk memperkuat laporannya. "Kami hadir dengan saksi-saksi, termasuk saksi dari luar negeri," tambah Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Terkait UU Perlindungan Anak dan Aborsi
Sebelumnya, AKP Nurma Dewi, selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan tentang laporan yang diajukan Nikita. Menurut AKP Nurma, laporan tersebut berhubungan dengan kasus keluarga, di mana pihak terlapor berinisial VA, dan korbannya adalah seseorang dengan inisial LM, yang masih berusia 17 tahun.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani mengaitkan VA dengan dugaan pelanggaran sejumlah undang-undang, termasuk UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 76D dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan tindakan asusila dengan pelaku atau orang lain.