Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Terkait UU Perlindungan Anak dan Aborsi

Oleh PangeranFriday, 13th September 2024 | 16:29 WIB
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Terkait UU Perlindungan Anak dan Aborsi
Nikita Mirzani Melaporkan Vadel Badjideh (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan Vadel Alfajar Badjideh ke pihak kepolisian. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan putrinya, LM, yang saat ini berusia 16 tahun. Vadel dilaporkan atas pelanggaran berlapis, mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal terkait aborsi.

Pihak kepolisian, melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, telah mengonfirmasi laporan tersebut. “(Pasal yang dilaporkan) adalah Pasal 76D juncto Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP,” ujar Nurma kepada awak media, Jumat (13/9/2024).

Pasal 348 KUHP menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian perempuan, pelaku dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara."


Menurut Nurma, laporan ini berfokus pada dugaan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Laporan Nikita Mirzani menunjukkan bahwa Vadel Badjideh, yang disebut sebagai pacar atau teman dekat putrinya, bertanggung jawab atas insiden tersebut.

AKP Nurma Dewi juga menambahkan bahwa dalam laporan tersebut, Nikita telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Salah satu bukti yang diserahkan adalah foto yang diduga terkait dengan kasus ini. “Barang bukti berupa foto telah kami terima, namun isi laporan lengkapnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Nurma.


Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan bahwa kasus ini dilaporkan pada Kamis, 12 September 2024. Fahmi belum memberikan detail lebih lanjut, namun menegaskan bahwa pelaporan ini menyangkut dugaan pelanggaran yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan UU Perlindungan Anak.

"Yang pasti, Nikita telah melaporkan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Fahmi.


Hingga artikel ini dipublikasikan, Vadel Badjideh belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan langsung di akun Instagramnya, namun belum ada respons yang diterima. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 10 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 11 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 12 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 14 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 15 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 15 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 16 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta