PINUSI.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan pacar Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu, dengan inisial AP sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (10/8).
Kombes Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa status AP telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan mendalam dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Ade Safri dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (12/8).
Baca Juga: Polisi Klaim Temukan Bukti Baru dalam Kasus Video Syur Audrey Davis
Sebelumnya, penyidik menangkap AP di rumahnya yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit laptop, dan sebuah flashdisk yang berisi video asusila dengan Audrey Davis.
Setelah penangkapan, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, AP awalnya tidak kooperatif dan membantah keterlibatannya dalam perekaman dan penyebaran video tersebut.
Meskipun AP membantah keterlibatannya, polisi berhasil menemukan bukti kuat berupa video asusila antara AP dan Audrey Davis yang masih dalam kondisi utuh. Selain itu, ditemukan juga percakapan antara AP dan akun media sosial X yang menunjukkan adanya upaya untuk menawarkan video tersebut.
Baca Juga: Audrey Davis Akui Terlibat dalam Video Syur, David Bayu Berikan Dukungan Penuh
"Dengan bukti yang ada, AP kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri.
Sebelum penangkapan AP, polisi juga telah menahan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam penyebaran video tersebut pada Selasa (30/7). Keduanya, MRS (22) dari Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Padang, Sumatera Barat, sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi, yang melibatkan ancaman hukuman berat atas penyebaran konten pornografi.
Audrey Davis sendiri telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada polisi pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya. (**)