PINUSI.COM - Polisi mengumumkan bahwa mereka telah menemukan bukti baru dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi terkenal, David Bayu. Bukti ini didapatkan dari keterangan Audrey selama pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8).
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami untuk pengembangan penyidikan dalam penanganan perkara a quo," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Kamis (8/8).
Pengakuan Audrey Davis sebagai Pemeran Video
Selama pemeriksaan, Audrey juga memberikan sejumlah dokumen kepada penyidik. Meski begitu, Kombes Ade Safri belum merinci tentang bukti baru maupun dokumen yang telah diserahkan Audrey.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan. Nanti akan kami update perkembangannya," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang bertanggung jawab sebagai penyebar video syur yang diduga melibatkan Audrey Davis pada Selasa (30/7). Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penangkapan dan Dakwaan Terhadap Tersangka
Kedua tersangka yang ditangkap adalah MRS (22), warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Mereka didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebagai tindak lanjut, Audrey telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.