search:
|
PinTect

Ini Daftar Motor yang Perlu SIM C1

Ratsongko/ Sabtu, 01 Jun 2024 11:00 WIB
Ini Daftar Motor yang Perlu SIM C1

Korlantas Polri menerbitkan SIM C1, untuk pengendara roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc. Foto: Polri


PINUSI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, untuk pengendara roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc.

Mulai berlaku di seluruh Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya perlu mengeluarkan jenis SIM C1 untuk memastikan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih besar.

“Sekaligus juga kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2."

"Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," katanya.

Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon juga harus memiliki SIM C biasa, minimal satu tahun, sebagai syarat yang perlu dipenuhi.

"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C."

"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujar Aan.

Terdapat sejumlah merek dan model motor dengan mesin 250-500 cc di Indonesia.

Berikut ini kendaraan roda dua yang memerlukan SIM C1:

Kawasaki

Ninja ZX-4RR

Eliminator

Honda

CB500X

CB500F

Rebel 500

Vespa

GTS Super Tech 300

GTV 300

TVS

Ronin

Apache RTR 310

Apache RR 310

KTM

RC 390

Duke 390

390 Adventure

Royal Enfield

Hunter 350

Classic 350

Meteor

Scram 411

Himalayan

BMW

G310R

G310 GS

C400X. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ratsongko

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook