search:
|
PinTect

Apple Buka Pintu App Store untuk Emulator Gim dan Perluas Akses ke Layanan Streaming

Robby Nova Azhari/ Kamis, 11 Apr 2024 15:00 WIB
Apple Buka Pintu App Store untuk Emulator Gim dan Perluas Akses ke Layanan Streaming

Apple mulai memberikan izin kepada aplikasi emulator game hadir di App Store. Foto: Unsplash


PINUSI.COM - Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, mulai memberikan izin kepada aplikasi emulator gim, yakni program yang memungkinkan perangkat berfungsi serupa dengan konsol permainan, hadir di App Store.

Menurut ulasan dari situs The Verge pada Sabtu (6/4/2024), pembuat emulator sekarang dapat memasarkan produknya di toko online milik Apple, dengan syarat mereka mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Ini berarti pengembang emulator untuk konsol gim klasik, yang sebelumnya hanya tersedia di Android, sekarang dapat memperluas pasarnya ke pengguna iPhone.

Kebijakan ini mengubah situasi sebelumnya, di mana aplikasi jenis ini tidak diizinkan di iOS, memaksa pemilik perangkat Apple mencari alternatif lain seperti jailbreaking, atau menggunakan platform unduhan pihak ketiga untuk mengakses emulator gim.

Apple juga telah merelaksasi aturan untuk aplikasi emulator gim, dan mengintroduksi kebijakan baru untuk super apps seperti WeChat.

Apple menuntut agar fitur mini-games dan mini-apps dalam WeChat menggunakan HTML5, yang berarti mereka tidak dapat diintegrasikan sebagai aplikasi native.

Langkah-langkah ini diperkirakan merupakan tanggapan Apple terhadap tuntutan hukum anti-monopoli yang diajukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Apple dituduh melakukan praktik monopoli dengan membatasi pemasaran layanan streaming game cloud, dan aplikasi lainnya di platform iOS.

Dalam menanggapi tekanan tersebut, Apple akhirnya juga mengizinkan layanan streaming game cloud seperti Xbox Cloud Gaming dan GeForce Now, untuk diakses melalui App Store.

Pengguna iOS di Uni Eropa sekarang juga diberikan kemungkinan mengunduh aplikasi pemutar musik, dan Apple membolehkan adanya link dalam aplikasi yang mengarahkan pengguna melakukan pembelian konten musik digital. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook