search:
|
PinSport

Bulan Depan Pengadilan Arbitrase Bacakan Putusan Kasus Juventus Tunda Gaji Cristiano Ronaldo

Robby Nova Azhari/ Kamis, 21 Des 2023 23:00 WIB
Bulan Depan Pengadilan Arbitrase Bacakan Putusan Kasus Juventus Tunda Gaji Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo tunggu putusan pengadilan soal kasus pembayaran gaji yang tertunda sejak pandemi Covid-19. Foto: Instagram@alnassr


PINUSI.COM - Cristiano Ronaldo, penggawa Al Nassr, membawa Juventus ke pengadilan pada Juni lalu, terkait pembayaran gaji yang tertunda sejak pandemi Covid-19.

Kasus ini telah berlangsung selama enam bulan, dan keduanya tampil di pengadilan pada Rabu (20/12/2023) lalu, untuk menyampaikan argumen penutup.

Meskipun Pengadilan Arbitrase diharapkan mengeluarkan keputusan pada April mendatang, ada kemungkinan diadakan satu sidang lagi bulan depan. 

Sengketa hukum antara Cristiano Ronaldo dan Juventus mengenai pembekuan gaji sebesar €19,5 juta, yang terus berproses. 

Ada pertikaian seputar penundaan pembayaran gaji yang telah disepakati oleh para pemain Juventus selama masa pandemi Covid-19.

Ronaldo menyatakan klub Turin itu berutang padanya dalam jumlah besar.

Namun, media Italia La Gazzetta dello Sport melaporkan, Bianconeri bersikeras Ronaldo sudah mengorbankan sebagian gajinya, saat ia pindah ke Manchester United pada Agustus 2021, dan tidak memiliki niat untuk membayarnya.

Setelah bergabung dengan Juventus dari Real Madrid pada 2018, Ronaldo berhasil mencatat 101 gol dalam 134 pertandingan di berbagai kompetisi, ikut menyumbangkan dua gelar Serie A dan Supercoppa Italiana, serta satu trofi Coppa Italia, sebelum akhirnya kembali ke Old Trafford.

Ronaldo, yang berusia 38 tahun, akan menunggu keputusan mengenai kemungkinan sidang lanjutan di pengadilan pada Januari 2024.

Sementara, dia bersama rekan-rekannya di Al-Nassr akan menghadapi Steven Gerrard dan tim Al-Ettifaq di Liga Pro Saudi pada Sabtu (23/12)/2023.

Tim dari Riyadh itu saat ini berada di posisi kedua dalam klasemen, tertinggal 10 poin dari pemuncak klasemen, Al-Hilal. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook