Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang

Oleh Yohanes123Wednesday, 28th February 2024 | 20:30 WIB
Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang
Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang.  

Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, apa pun alasannya, Prabowo tak pantas mendapat penghargaan tersebut.

Dia menilai penghargaan dari Presiden Joko Widodo itu sarat politik. 

Ada pun kenaikan pangkat Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” kata Hasanuddin, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).  

Menurut anak buah Megawati Sukarnoputri itu, Prabowo Subianto tak layak menerima pangkat tersebut, lantaran dirinya pernah didepak dari TNI pada  1998 silam.

Dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.

Hasanuddin menegaskan, Keppres 13/TNI/Tahun 2024 jelas tidak bisa berlaku, lantaran keppres pemberhentian Prabowo yang dikeluarkan Presiden Habibie masih berlaku hingga sekarang.

“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.

Hasanuddin mengatakan, dengan dikeluarkannya Keppres 13/TNI/Tahun 2024, Jokowi secara otomatis membuat semua peraturan yang diatur di negara ini berantakan dan tak berjalan sesuai fungsinya.

Pembuatan Keppres, lanjut dia, tak bisa dilakukan sesuai selera Presiden, hal ini harus  berlandaskan pada peraturan dan undang-undang yang sudah terlebih dahulu diberlakukan.  

“Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” ucapnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta