Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang

Oleh Yohanes123Wednesday, 28th February 2024 | 20:30 WIB
Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang
Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang.  

Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, apa pun alasannya, Prabowo tak pantas mendapat penghargaan tersebut.

Dia menilai penghargaan dari Presiden Joko Widodo itu sarat politik. 

Ada pun kenaikan pangkat Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” kata Hasanuddin, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).  

Menurut anak buah Megawati Sukarnoputri itu, Prabowo Subianto tak layak menerima pangkat tersebut, lantaran dirinya pernah didepak dari TNI pada  1998 silam.

Dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.

Hasanuddin menegaskan, Keppres 13/TNI/Tahun 2024 jelas tidak bisa berlaku, lantaran keppres pemberhentian Prabowo yang dikeluarkan Presiden Habibie masih berlaku hingga sekarang.

“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.

Hasanuddin mengatakan, dengan dikeluarkannya Keppres 13/TNI/Tahun 2024, Jokowi secara otomatis membuat semua peraturan yang diatur di negara ini berantakan dan tak berjalan sesuai fungsinya.

Pembuatan Keppres, lanjut dia, tak bisa dilakukan sesuai selera Presiden, hal ini harus  berlandaskan pada peraturan dan undang-undang yang sudah terlebih dahulu diberlakukan.  

“Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” ucapnya. (*)

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | 4 hours ago
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | 5 hours ago
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | 6 hours ago
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta