Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang

Oleh Yohanes123Wednesday, 28th February 2024 | 20:30 WIB
Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang
Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang.  

Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, apa pun alasannya, Prabowo tak pantas mendapat penghargaan tersebut.

Dia menilai penghargaan dari Presiden Joko Widodo itu sarat politik. 

Ada pun kenaikan pangkat Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” kata Hasanuddin, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).  

Menurut anak buah Megawati Sukarnoputri itu, Prabowo Subianto tak layak menerima pangkat tersebut, lantaran dirinya pernah didepak dari TNI pada  1998 silam.

Dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.

Hasanuddin menegaskan, Keppres 13/TNI/Tahun 2024 jelas tidak bisa berlaku, lantaran keppres pemberhentian Prabowo yang dikeluarkan Presiden Habibie masih berlaku hingga sekarang.

“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.

Hasanuddin mengatakan, dengan dikeluarkannya Keppres 13/TNI/Tahun 2024, Jokowi secara otomatis membuat semua peraturan yang diatur di negara ini berantakan dan tak berjalan sesuai fungsinya.

Pembuatan Keppres, lanjut dia, tak bisa dilakukan sesuai selera Presiden, hal ini harus  berlandaskan pada peraturan dan undang-undang yang sudah terlebih dahulu diberlakukan.  

“Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” ucapnya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 6 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 6 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 7 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 7 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 8 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 13 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 13 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 13 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB