PINUSI.COM - Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang.
Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, apa pun alasannya, Prabowo tak pantas mendapat penghargaan tersebut.
Dia menilai penghargaan dari Presiden Joko Widodo itu sarat politik.
Ada pun kenaikan pangkat Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."
"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” kata Hasanuddin, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Menurut anak buah Megawati Sukarnoputri itu, Prabowo Subianto tak layak menerima pangkat tersebut, lantaran dirinya pernah didepak dari TNI pada 1998 silam.
Dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.
Hasanuddin menegaskan, Keppres 13/TNI/Tahun 2024 jelas tidak bisa berlaku, lantaran keppres pemberhentian Prabowo yang dikeluarkan Presiden Habibie masih berlaku hingga sekarang.
“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.
Hasanuddin mengatakan, dengan dikeluarkannya Keppres 13/TNI/Tahun 2024, Jokowi secara otomatis membuat semua peraturan yang diatur di negara ini berantakan dan tak berjalan sesuai fungsinya.
Pembuatan Keppres, lanjut dia, tak bisa dilakukan sesuai selera Presiden, hal ini harus berlandaskan pada peraturan dan undang-undang yang sudah terlebih dahulu diberlakukan.
“Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” ucapnya. (*)