PINUSI.COM - Bulan Ramadan, bulan suci umat Islam, kembali tiba dengan penuh berkah.
Namun, bagi sebagian Umat Islam yang
akan melakukan perjalanan mudik, pertanyaan seputar kewajiban berpuasa menjadi
perhatian.
Apakah pemudik boleh tidak berpuasa selama perjalanan mudik?
Apa saja ketentuannya? Mari kita simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut.
Bulan Ramadan, selain menjadi bulan penuh berkah, juga merupakan bulan di mana Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Namun, Agama Islam memberikan keringanan bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh, atau yang disebut sebagai musafir.
Dalam hal ini, Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk menjalani ibadah puasa.
Rasulullah SAW telah menjelaskan tentang puasa dalam perjalanan, seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah RA.
Beliau bersabda, "Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah." (HR. Muslim).
Hal ini menunjukkan bagi musafir, ada pilihan untuk tetap berpuasa atau membatalkan puasa.
Namun, sebelum memutuskan tidak berpuasa selama perjalanan mudik, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami:
1. Syarat menjadi Musafir
Seseorang dikatakan sebagai musafir jika ia memenuhi tiga syarat utama, yaitu keluar dari tempat tinggalnya, melakukan perjalanan dengan tujuan yang jelas dan pasti, serta memenuhi jarak minimal yang harus ditempuh.
Beberapa ulama berpendapat, minimal jarak yang harus ditempuh musafir adalah empat burud atau setara 88,704 kilometer.
2. Ketentuan Puasa
Dalam Islam, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum berpuasa bagi musafir.
Namun, mayoritas ulama sepakat musafir dibolehkan tidak berpuasa, jika dapat membahayakan kesehatan atau mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
Namun, bagi mereka yang tidak menemui kesulitan untuk berpuasa meski dalam perjalanan jauh, maka tetap wajib hukumnya untuk melaksanakan puasa.
3. Qada Puasa
Bagi yang memutuskan tidak berpuasa selama perjalanan mudik, mereka wajib menggantinya dengan puasa pada hari lain setelah Bulan Ramadan berakhir.
Proses ini disebut dengan meng-qada puasa, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan dengan alasan yang sah.
4. Salat Lima Waktu
Meskipun diberikan keringanan dalam puasa, musafir tetap diwajibkan menunaikan salat lima waktu.
Namun, Islam memberikan kemudahan bagi para musafir, dengan membolehkan salat jamak dan atau salat qasar.
Salat jamak adalah mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, sedangkan salat qasar adalah memendekkan jumlah rakaat salat, yang biasanya empat rakaat menjadi dua rakaat.
Perjalanan mudik yang panjang sering kali mengakibatkan kelelahan fisik dan mental bagi pemudik.
Oleh karena itu, menjalankan puasa selama perjalanan mudik dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan.
Dengan memahami ketentuan yang ada dalam Agama Islam, pemudik dapat memilih tidak berpuasa selama perjalanan mudik jika memang diperlukan, namun tetap diwajibkan menggantinya dengan puasa pada hari lain, serta menunaikan salat lima waktu.
Dengan demikian, bagi Pinusian yang akan melakukan perjalanan mudik, sudah tahu mereka boleh tidak berpuasa selama perjalanan, asalkan memenuhi ketentuan yang telah dijelaskan.
Semoga perjalanan mudik Pinusian berjalan lancar dan penuh berkah! (*)