PINUSI.COM - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), untuk dibawa ke rapat sidang paripurna agar disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil usai rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ.
"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" Kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kemudian, semua anggota rapat dari DPR, DPD, hingga pemerintah kompak menyatakan setuju.
Sementara, dari total sembilan fraksi yang ada di parlemen, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Kedelapan fraksi yang setuju itu meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Sedangkan Faksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui presiden.
RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Saat pembahasan, salah satu yang disepakati adalah gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.
Sebab, draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut, dan kini telah dihapus. (*)