PINUSI.COM - Tanggal 20 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai hari kebahagiaan internasional. Mengutip dari laman United Nations, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusinya 66/281 tanggal 12 Juli 2012 mencanangkan tanggal 20 Maret sebagai Hari Kebahagiaan Internasional, mengakui relevansi kebahagiaan dan kesejahteraan sebagai tujuan dan aspirasi universal dalam kehidupan umat manusia di seluruh dunia dan pentingnya pengakuan mereka dalam tujuan kebijakan publik.
Hal ini juga mengakui perlunya pendekatan yang lebih inklusif, adil dan seimbang terhadap pertumbuhan ekonomi yang mendorong pembangunan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, kebahagiaan dan kesejahteraan semua orang.
Resolusi ini diprakarsai oleh Bhutan, sebuah negara yang mengakui nilai kebahagiaan nasional dibandingkan pendapatan nasional sejak awal tahun 1970an dan terkenal dengan tujuan Kebahagiaan Nasional Bruto dibandingkan Produk Nasional Bruto.
Negara ini juga menjadi tuan rumah Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai "Kebahagiaan dan Kesejahteraan: Mendefinisikan Paradigma Ekonomi Baru" pada sesi keenam puluh enam Majelis Umum. Kebahagiaan adalah tujuan mendasar manusia.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui tujuan ini dan menyerukan “pendekatan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, adil dan seimbang yang mendorong kebahagiaan dan kesejahteraan semua orang.” Pemerintah dan organisasi internasional harus berinvestasi dalam kondisi yang mendukung kebahagiaan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memasukkan dimensi kesejahteraan dan lingkungan ke dalam kerangka kebijakan, seperti 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Efektivitas pemerintah dalam menegakkan perdamaian dan ketertiban sosial, serta di bidang perpajakan, lembaga hukum, dan penyampaian layanan publik, berkorelasi kuat dengan rata-rata kepuasan hidup. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengundang setiap orang dari segala usia, ditambah setiap kelas, dunia usaha, dan pemerintah untuk bergabung dalam perayaan Hari Kebahagiaan Internasional.