PINUSI.COM - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menyiapkan sebanyak 30 saksi dan 10 ahli, untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Todung Mulya Lubis, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan, saksi yang akan dibawa nanti berasal dari banyak daerah
"Jumlahnya mungkin sekitar 30, dan ahli kita ada sekitar 10."
"Jadi kalau Anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Todung menambahkan, berkas permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.
Dalam permohonannya, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK melakukan pemungutan suara ulang, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024
Sebab menurut Todung, keduanya didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum sejak awal, lewat polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP."
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," tuturnya.
Ia pun meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres."
Ia tidak memungkiri, dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
Selain putusan 90, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos).
Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Kemudian, adanya kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.
"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis, kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," beber Todung.
Gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
KPU telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (*)