PINUSI.COM - Memutuskan untuk menikah seharusnya juga berkomitmen untuk tetap setia kepada pasangan. Tapi pada kenyataannya, banyak sekali kasus perselingkuhan yang terjadi belakangan ini. Apapun faktor yang melatarbelakanginya, perilaku ini tetaplah salah dan membawa konsekuensi keretakan dalam hubungan yang telah dibina.
Lalu, bagaimana jika kedapatan pasangan berselingkuh? Apakah bisa kita pidanakan?
Jawabannya adalah bisa. Perselingkuhan bisa dijerat ke dalam pidana.
Baca Juga: Tak Anggap Remeh Lawan, Chelsea Hajar Noah 8-0 di Liga Europa Conference League
Dalam hukum di Indonesia, yakni dalam hukum pidana KUHP tidak mengenal istilah "selingkuh”, tetapi dikenal dengan istilah “gendak” atau “overspel” yang lebih mengarah pada bentuk perzinahan yakni melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya.
Pasal 284 ayat (1) dan (2)
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP, proses pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri. Karena pasal ini merupakan suatu delik aduan (klacht delict) yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau dimalukan. Polisi juga hanya akan memproses pengaduan tersebut apabila yg melaporkan adalah pasangan resmi. Jika terbukti berselingkuh, akan mendapat ancaman pidana selama 9 bulan sesuai dengan pasal 284 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Como Gagal Amankan Kemenangan, Fabregas Kecewa Usai Ditahan Imbang Genoa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni memerlukan pengaduan. Pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri yang sah. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan artinya akan berlaku di tahun 2026.
Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Baca Juga: 7 Tempat Liburan Anti-Mainstream di Indonesia yang Wajib Kamu Coba!
Berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dimaksud dengan Perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Adapun yang dimaksud bukan suami atau istrinya adalah sebagai berikut:
a. suami yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan selain istri dalam ikatan pernikahan mereka;
b. istri yang melakukan hubungan seksual dengan pria selain suami dalam ikatan pernikahan mereka;
c. pria yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang diketahui sudah menikah;
d. wanita yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang diketahui sudah menikah; dan/atau
e. pria dan wanita yang keduanya tidak terikat dalam ikatan pernikahan melakukan hubungan seksual.
Dengan demikian ancaman pidana tersebut baru bisa dijatuhkan kepada pelaku perselingkuhan apabila melakukan hubungan badan atau zina.