PINUSI.COM - Di antara banyak cuti, cuti haid paling jarang dibicarakan dan dimanfaatkan. Sekalipun para pekerja mengetahui, mengajukan cuti haid merupakan hal yang asing, dan beberapa orang takut dinilai manja oleh atasan.
Padahal, haid yang datang tiap bulan ini kadang sering kali mengganggu aktivitas karena nyeri dan pegal yang dirasakan. Tak jarang juga suasana hati dan pikiran menjadi kacau secara tiba-tiba.
BACA LAINNYA: Apakah Penderita PCOS Bisa Hamil?
Beberapa perempuan mungkin mengalami nyeri haid ringan, tapi ada juga yang merasakan nyeri yang hebat sampai tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Maka dari itu mengambil cuti haid dirasa perlu untuk menghindari hal seperti ini.
Beberapa negara sudah meregulasi hal ini, termasuk Indonesia. Durasi cuti haid di Indonesia adalah 2 hari per bulan.
Pemerintah sendiri telah mengatur hal ini dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 ayat 1 berbunyi, “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”
BACA LAINNYA: Cara Mengatasi Kembung Saat Haid
Dengan dasar UU ini, jelas tertera bahwa cuti haid merupakan hak para pekerja perempuan. Jangan lupa tanyakan pada atasan kamu, ya!
Editor : Cipto Aldi