PINUSI.COM - Mendengar kata 'ikan asap,' pasti langsung terbayang dengan rasa gurihnya yang khas dan aroma asap yang menggugah selera.
Namun, tahukah kamu bagaimana proses pembuatannya? Di Desa Suku Anak Dalam Jambi, terdapat cara unik dalam pembuatan ikan asap, yang dilakukan dengan menggunakan kayu bakar dan daging buah kelapa sebagai bahan pengasap.
Proses pembuatan ikan asap diawali dengan memilih ikan yang berkualitas dan segar. Ikan tersebut kemudian dibersihkan dan dipotong-potong menjadi ukuran yang diinginkan. Setelah itu, ikan tersebut dicuci kembali untuk memastikan bersih dari kotoran dan lendir.
Setelah ikan bersih, proses pengasapan dimulai dengan cara menyiapkan kayu bakar dan daging buah kelapa yang telah diparut halus. Daging buah kelapa digunakan untuk memberikan aroma yang khas pada ikan asap.
BACA LAINNYA : Cara Merebus Sayuran Agar Tetap Hijau dan Terjaga Nutrisinya
Kemudian, ikan tersebut diambil dan digantung pada bambu yang sudah disusun sedemikian rupa, agar ikan tidak bersentuhan satu sama lain.
Setelah itu, bambu yang berisi ikan digantung di atas asap kayu dan daging buah kelapa yang telah disiapkan sebelumnya. Proses pengasapan dilakukan selama beberapa jam, hingga ikan matang sempurna dan memiliki aroma yang khas.
Tahap terakhir dalam proses pembuatan ikan asap adalah penyimpanan ikan.
Ikan yang telah matang kemudian dikeluarkan dari bambu dan disimpan dalam wadah tertutup, untuk menjaga kelembapan dan aroma ikan tetap terjaga. Ikan asap tersebut siap disajikan sebagai lauk atau cemilan yang lezat dan bergizi.
Proses pembuatan ikan asap di Desa Suku Anak Dalam Jambi tidak hanya memperhatikan kualitas ikan yang digunakan, tapi juga teknik pengasapan yang khas menggunakan kayu bakar dan daging buah kelapa.
Proses pengasapan yang dilakukan dengan hati-hati menghasilkan ikan asap yang memiliki aroma yang khas dan rasa yang lezat.
Jika kamu memiliki kesempatan untuk berkunjung ke Desa Suku Anak Dalam Jambi, jangan lewatkan untuk mencoba ikan asap buatan mereka yang istimewa ini! (*)
Editor: Yaspen Martinus