3 Jenis Paspor Indonesia, Kamu Punya yang Mana?

Oleh sarahsalsabillaMonday, 25th September 2023 | 09:00 WIB
3 Jenis Paspor Indonesia, Kamu Punya yang Mana?
Paspor adalah sebuah dokumen milik negara yang diperlukan jika bepergian ke luar negeri. Foto : etsy.com

PINUSI.COM -  Paspor adalah sebuah dokumen milik negara yang diperlukan jika bepergian ke luar negeri. Untuk liburan, kerja, belajar, mengajukan visa, dan lain-lainnya, kamu tak bisa melakukan ini tanpa

Selain memperbolehkan kamu untuk ke luar negeri, paspor juga mempunyai detail-detail penting.

 

Dikutip dari imigrasi.go.id ,detailnya adalah nama lengkapmu, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, nomor paspor, tanggal pengeluaran dan habis berlaku.

 

Dengan ini, ada beberapa jenis paspor yang diterbitkan oleh negara. Indonesia sendiri mempunyai tiga jenis paspor bagi warganya. 

 

Tujuannya sama, namun diberikan ke orang-orang yang berbeda

 

1.Paspor biasa

 

Inilah paspor yang paling sering diterbitkan. Dikutip dari Kemenkumham.go.id, paspor ini diterbitkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri, dan berlaku selama 10 tahun.

 

Dengan paspor biasa terdapat tiga jenis, yaitu non-elektronik dan elektronik (e-paspor).

 

Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor elektronik mempunyai elektronik chip dan menyimpan data biometrik, sedangkan yang non-elektronik tidak mempunyai itu. Halaman biodata paspor biasa dicetak di kertas yang dilaminasi.

 

Harga non-elektronik dan elektronik berbeda. Dikutip dari imigrasi.go.id, harga non-elektronik adalah Rp350.000, sedangkan yang elektronik adalah Rp650.000.

 

2. Paspor dinas

 

Paspor ini diberikan untuk orang-orang tertentu. Dikutip dari kemlu.go.id, paspor ini diberikan dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik.

 

Karena sifat paspor ini, hanya petugas teknisi, administrasi di suatu misi KBRI atau konsulat, atau pegawai negeri atau pemerintah yang sedangkan melaksanakan tugas ke luar negeri berhak mendapat paspor ini.

 

Bedanya dengan paspor biasa, paspor ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) usai disetujui oleh Sekretariat Negara.

 

3. Paspor diplomatik

 

Inilah paspor yang paling ‘sakti,’ dan juga hanya diberikan kepada orang-orang tertentu.

 

Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor ini diberikan ke WNI yang melakukan perjalanan dalam rangka penempatan pada Perwakilan KBRI, konsulat atau untuk tugas diplomatik.

Selain mengidentifikasi pegawai perwakilan, paspor ini juga memberikan kemudahan dan kekebalan imunitas.

 

Seperti paspor dinas, paspor diplomatik diterbitkan oleh Kemlu.

 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta