PINUSI.COM - Paspor adalah sebuah dokumen milik negara yang diperlukan jika bepergian ke luar negeri. Untuk liburan, kerja, belajar, mengajukan visa, dan lain-lainnya, kamu tak bisa melakukan ini tanpa
Selain memperbolehkan kamu untuk ke luar negeri, paspor juga mempunyai detail-detail penting.
Dikutip dari imigrasi.go.id ,detailnya adalah nama lengkapmu, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, nomor paspor, tanggal pengeluaran dan habis berlaku.
Dengan ini, ada beberapa jenis paspor yang diterbitkan oleh negara. Indonesia sendiri mempunyai tiga jenis paspor bagi warganya.
Tujuannya sama, namun diberikan ke orang-orang yang berbeda
1.Paspor biasa
Inilah paspor yang paling sering diterbitkan. Dikutip dari Kemenkumham.go.id, paspor ini diterbitkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri, dan berlaku selama 10 tahun.
Dengan paspor biasa terdapat tiga jenis, yaitu non-elektronik dan elektronik (e-paspor).
Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor elektronik mempunyai elektronik chip dan menyimpan data biometrik, sedangkan yang non-elektronik tidak mempunyai itu. Halaman biodata paspor biasa dicetak di kertas yang dilaminasi.
Harga non-elektronik dan elektronik berbeda. Dikutip dari imigrasi.go.id, harga non-elektronik adalah Rp350.000, sedangkan yang elektronik adalah Rp650.000.
2. Paspor dinas
Paspor ini diberikan untuk orang-orang tertentu. Dikutip dari kemlu.go.id, paspor ini diberikan dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik.
Karena sifat paspor ini, hanya petugas teknisi, administrasi di suatu misi KBRI atau konsulat, atau pegawai negeri atau pemerintah yang sedangkan melaksanakan tugas ke luar negeri berhak mendapat paspor ini.
Bedanya dengan paspor biasa, paspor ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) usai disetujui oleh Sekretariat Negara.
3. Paspor diplomatik
Inilah paspor yang paling ‘sakti,’ dan juga hanya diberikan kepada orang-orang tertentu.
Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor ini diberikan ke WNI yang melakukan perjalanan dalam rangka penempatan pada Perwakilan KBRI, konsulat atau untuk tugas diplomatik.
Selain mengidentifikasi pegawai perwakilan, paspor ini juga memberikan kemudahan dan kekebalan imunitas.
Seperti paspor dinas, paspor diplomatik diterbitkan oleh Kemlu.