PINUSI.COM - Helm proyek berfungsi sebagai pelindung keselamatan saat bekerja dalam proyek konstruksi.
Tujuan untuk melindungi kepala apabila terkena jatuhan material, sehingga meminimalisir cedera serius.
Biasanya, helm proyek digunakan oleh para pekerja konstruksi di lapangan dengan jenis warna yang berbeda-beda.
Dikutip dari laman Badan Pengatur
Jalan Tol PUPR, warna helm proyek berbeda-beda pada bertujuan untuk menunjukkan
identitas pemakainya
Berikut ini warna dan penggunaan helm proyek sesuai SE Menteri
PUPR No. 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi:
1. Kuning
Helm proyek berwarna kuning
digunakan oleh pekerja pada unit kerja sipil, yakni para pekerja umum di
lapangan atau sub-kontraktor.
Biasanya pekerja yang menggunakan helm dengan
warna ini juga harus mengenakan rompi berwarna kuning terang saat sedang di
lokasi konstruksi.
2. Biru
Helm proyek berwarna
biru umumnya digunakan oleh para pekerja pada unit kerja mekanikal elektrikal
(ME).
Helm ini juga biasa digunakan oleh pekerja lapangan yang punya jabatan sebagai supervisor lapangan, operator teknis, atau pengawas sementara di sebuah kawasan proyek.
Operator teknis di sini misalnya adalah teknisi kelistrikan sampai dengan tenaga ahli di bangunan kayu.
3. Hijau
Helm berwarna hijau digunakan untuk pekerja pada unit kerja lingkungan. Mereka adalah pengawas lingkungan atau peneliti lingkungan untuk proyek yang sedang dibangun
4. Merah
Helm proyek berwarna merah digunakan untuk pekerja pada unit K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Pekerja yang mengenakan helm berwarna merah biasanya menduduki jabatan sebagai pengawas sistem pengamanan di kawasan proyek.
5. Putih
Helm proyek warna putih digunakan untuk tamu proyek dan tim proyek (pelaksana, kepala pelaksana, kepala proyek).
Hal ini bisa dibedakan berdasarkan strip pada helm tersebut. Pelaksana, warna putih polos dilengkapi 1 strip (8 milimeter). Kepala pelaksana, warna putih polos dilengkapi 2 strip (2 x 8 milimeter). (*)