search:
|
PinNews

Wakil Ketua DPR Optimistis Pembahasan Revisi Undang-undang Kementerian Negara Takkan Lama

arie prasetyo/ Selasa, 21 Mei 2024 08:30 WIB
Wakil Ketua DPR Optimistis Pembahasan Revisi Undang-undang Kementerian Negara Takkan Lama

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, tidak akan berlangsung lama. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo


PINUSI.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, tidak akan berlangsung lama.

Menurutnya, revisi yang tengah berjalan itu hanya satu pasal, yakni pasal 15.

Kemudian, Ia mengatakan Undang-undang yang baru nanti akan menjadi acuan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk menyusun nomenklatur kabinet mendatang.

"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama, dan juga apabila kemudian selesai, bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih kemudian untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024)

Wakil DPR ini juga mengaku belum tahu apakah jumlah kementerian di kabinet nanti akan bertambah atau berkurang.

Ia hanya mengatakan, revisi pasal 15 itu akan memberikan kewenangan kepada presiden dalam menentukan jumlah kabinetnya.

Menurutnya, revisi tersebut akan memberikan ruang bagi presiden untuk menyusun kabinet, menyesuaikan dengan kebutuhannya.

"Untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," terangnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan catatan, sedangkan delapan fraksi lainnya sepakat.

Pasal 15 UU 39/2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34, sepakat untuk diubah.

Dalam draf yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi pasal 15 draf revisi UU Kementerian Negara. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: arie prasetyo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook