search:
|
PinNews

Tolak Tapera, Presiden Partai Buruh: Ada Jaminan Enggak Bakal Dikorupsi?

Yohanes A.K. Corebima/ Jumat, 07 Jun 2024 09:00 WIB
Tolak Tapera, Presiden Partai Buruh: Ada Jaminan Enggak Bakal Dikorupsi?

Partai Buruh menolak keras pemberlakuan peraturan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: tapera.go.id


PINUSI.COM - Partai Buruh menolak keras pemberlakuan peraturan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan yang mewajibkan para pekerja membayar sejumlah uang iuran dari pendapatan bulanan itu dianggap tak masuk akal. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku heran atas penerbitan peraturan itu.

Sebab, lewat peraturan ini negara terkesan sangat ngotot mengelola uang rakyat.

Said Iqbal lantas meminta jaminan dari pemerintah, jangan sampai uang Tapera justru dikorupsi sejumlah oknum. 

“Padahal itu uangnya rakyat tapi mau dikelola pemerintah, pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi?" Tanya Said Iqbal lewa keterangan tertulis, Jumat (6/6/2024).

Selain merasa ganjil dengan peraturan tersebut, Said mengatakan Tapera juga sangat membebani para pekerja dan pengusaha.

Sebab, potongan 2,5 persen dari total pendapatan per bulan dirasa sangat besar. 

Dia menyebut saat ini upah para buruh sudah dipotong sana-sini karena kebijakan pemerintah, misalnya saja potongan potongan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 pajak, jaminan hari tua 2 persen, dan Tapera yang akan diberlakukan sebesar 2,5 persen.

Total potongan, lanjut Said, nyaris sampai 12 persen.

Jumlah ini menurutnya sangat besar dan hanya bikin sengsara masyarakat. 

"Karena buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha sudah hampir dipotong 18 persen," ujarnya. 

Lantaran sangat membebani rakyat,Said meminta pemerintah segera membatalkan Tapera.

Lagi pula, katanya, rumah layak untuk rakyat seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan sebaliknya, pemerintah terkesan lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab kepada masyarakat. 

“Negara harusnya menyiapkan rumahnya dulu, misalnya perumnas di seluruh provinsi dibangun."

"Misal ada perumnas 1, 2, 3. Setelah rumahnya dibangun dari anggaran APBN, baru disiapkan cicilan yang akan dibayar oleh yang akan mendapatkan rumah."

"Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mencabut Tapera Nomor 21 Tahun 2024, tentang Tapera,” imbuh Said. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook