search:
|
PinNews

Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polisi Terkait Baliho di Landmark Welcome to Batam

Robby Nova Azhari/ Selasa, 02 Jan 2024 16:55 WIB
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polisi Terkait Baliho di Landmark Welcome to Batam

Spanduk Prabowo-Gibran dipasang di landamark Batam. Foto: Google


PINUSI.COM - Spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di bagian bertuliskan Welcome to Batam di Kota Batam, viral di media sosial.

Hal ini diakui sebagai hasil upaya para relawan Prabowo-Gibran di Kepulauan Riau.

Musrin, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, menyatakan setelah melakukan investigasi, baliho tersebut dipasang oleh relawan mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Musrin kepada Tempo, Selasa (2/1/2024).

Pernyataan Musrin ini berbeda dengan pernyataan Juru Bicara TKD Prabowo-Gibran, Arifudin Jalil di Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Arifudin Jalil memastikan baliho yang melanggar aturan zonasi penempatan alat peraga kampanye (APK) bukanlah hasil dari pemasangan oleh relawan TKD Prabowo-Gibran.

Arifudin Jalil bahkan mengemukakan dugaannya, mungkin ada pihak yang sengaja ingin merusak citra Prabowo-Gibran dengan menempatkan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang tidak sesuai.

Menurutnya, tindakan ini merugikan mereka, dan menyebabkan citra Prabowo-Gibran terkesan tidak tepat, karena APK dianggap dipasang di tempat yang salah. Selain itu, hal ini juga dinilai merusak citra ikonik Batam.

Sementara, Musrin memberikan respons terhadap perbedaan pendapat antara dirinya dan Juru Bicara TKD Kepri Arifudin.

Dia menyatakan, secara internal, tim mereka tetap solid, dan mungkin saja juru bicara lupa yang memasang baliho tersebut adalah relawan dari TKD Prabowo-Gibran.

Musrin menegaskan, pemasangan baliho tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang pada 27 Desember 2023.

Musrin menyatakan, dalam surat izin tersebut tidak dijelaskan sampai kapan izin tersebut berlaku, tetapi yang pasti mereka telah memeroleh izin, sehingga baliho dapat dipasang.

Dengan jelas, Musrin menyatakan baliho yang dipasang dengan ukuran 6x10 meter sebanyak dua lembar, telah membayar pajak sesuai peraturan, ketika izin pemasangan dikeluarkan oleh Pemkot Batam.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan, memberikan tanggapan singkat.

Ia menyatakan akan melakukan pengecekan terkait surat izin tersebut pada hari berikutnya, yaitu Selasa (2/1/2024).

Sementara, Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran segera mengambil langkah cepat dengan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam kepada pihak kepolisian.

Mereka dianggap merusak alat peraga kampanye, setelah baliho yang dipasang di landmark WTB Batam secara paksa diturunkan.

"Tadi malam, yaitu pada Senin (1/1/2024), kami sudah memberikan laporan pengaduan kepada Polresta Barelang terkait tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam," ujar Musrin.

Dalam pandangan Musrin, seharusnya Bawaslu mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada TKD Prabowo-Gibran, sebelum menurunkan paksa baliho.

Ia menduga telah terjadi perusakan, sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Musrin menegaskan rasa cintanya terhadap lembaga Bawaslu, namun menyayangkan tindakan oknum Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam, dan ia berharap agar kebenaran dapat terungkap selama proses di kepolisian.

Ketika baliho dipasang pada Minggu (31/12/2023), Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra turun langsung ke lokasi.

Beberapa jam setelahnya, baliho tersebut kemudian diturunkan secara paksa.

Zulhadril menyatakan mereka sudah berkoordinasi dengan Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran (TKD) untuk melakukan penurunan baliho secara mandiri.

Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan turun tangan sendiri dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Zulhadril menegaskan, baliho tersebut melanggar aturan zonasi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Landmark WTB dianggap sebagai ruang publik yang, sesuai aturan, dan dilarang untuk dipasangi APK.

Ia menekankan,  ini merupakan pelanggaran kedua, di mana area publik seharusnya dihindari untuk kegiatan kampanye, terlebih lagi lokasi tersebut merupakan ikon Batam. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook