search:
|
PinNews

Tiba di Polda Metro Jaya, Siskaeee Langsung Dites Urine Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Kamis, 25 Jan 2024 10:00 WIB
Tiba di Polda Metro Jaya, Siskaeee Langsung Dites Urine Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, yang merupakan tersangka dalam kasus produksi film porno, tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di sebuah apartemen di Yogyakarta. Foto: istimewa


PINUSI.COM - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, yang merupakan tersangka dalam kasus produksi film porno, tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di sebuah apartemen di Yogyakarta.

Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 19.51 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, polisi melakukan tes kesehatan dan tes urine terhadap selebgram tersebut.

"Tersangka diberi kesempatan untuk makan malam."

"Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine dengan hasil negatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Ade Ary menjelaskan, polisi akan memeriksa Siskaeee di Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus produksi film porno. 

"Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di lantai 5 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses pemeriksaan tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Siskaeee di apartemen di Yogyakarta dengan cara menjemput paksa, setelah Siskaeee dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (24/1/2024) pagi. 

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade Safri Simanjuntak. 

Siskaeee kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.(*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook