search:
|
PinNews

Terima Upeti Rp600 Ribu per Bulan, Oknum Petugas Dishub DKI Diduga Tarik Pungli Parkir di Stasiun Cakung

Dita Saputri/ Kamis, 01 Feb 2024 19:00 WIB
Terima Upeti Rp600 Ribu per Bulan, Oknum Petugas Dishub DKI Diduga Tarik Pungli Parkir di Stasiun Cakung

Anggota Dinas Perhuhungan DKI Jakarta diduga menarik pungli dari pemilik tempat parkir di Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Foto Ilustrasi: Google


PINUSI.COM - Anggota Dinas Perhuhungan (Dishub) DKI Jakarta diduga menarik pungli dari pemilik tempat parkir di Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

Dugaan pungli ini mencuat setelah pemilih lahan parkir bernama Abdul Kodir (42), mengaku setiap harus menyetor uang Rp600 ribu kepada oknum petugas Dishub DKI itu.

Padahal, lahan parkir sepeda motor itu berada di halaman rumah milik Abdul Kodir.


“Padahal itu kan (fasilitas parkir) fasilitas pribadi."


"Kami enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi,” ucapnya.


Ia pun mengaku sudah lima tahun terakhir ini menjalankan bisnis tempat parkir dengan menyasar para pengguna KRL di Stasiun Cakung.

Setiap hari, ia bisa mengantongi uang tak kurang dari Rp1 juta.

“Per motor tarifnya Rp5.000 untuk parkir dari pukul 05.00 WIB sampai 00.00 WIB."


"Lebih dari itu hitungannya parkir inap, tarifnya Rp15 ribu,” tuturnya.

Terkait dugaan pungli ini, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sudah memeriksa oknum petugas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Syafrin membantah anak buahnya itu menarik pungli.

Sebab, lahan parkir yang dikelola Abdul Kodir itu ternyata berstatus sebagai binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) Perpakirkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

“Hal ini berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan penempatan juru parkir atas nama Saudara Abdul Kodir,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Syafrin menjelaskan, tempat parkir milik Abdul Kodir jadi binaan Sudinhub Jaktim, lantaran memiliki kapasitas hingga 150 Satuan Ruang Parkir (SRP).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bika terdapat lokasi penyelenggara parkir minimum 5 SRP atau 125 meter persegi, maka wajib mengurus izin.

Uang Rp600 ribu yang setiap bulan disetor Abdul Kodir itu pun, disebut Syafrin masuk ke kas daerah sebagai pajak retribusi.

“Sehingga lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta,” terang Syafrin. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook